HUKUM DAN KRIMINALSumatera Selatan

Tambang Pasir Ilegal, Pelaku Berhasil Diringkus

Onlinekoe.com | Sumatera Selatan – Perhatian, bagi para penambang pasir illegal bila masih beroperasi, sebab Polres Ogan Ilir (OI) tidak lagi bisa di ajak kompromi. Ketahuan, langsung ditangkap.

Seperti dialami pelaku yang berinisial S (41), warga Dusun I Desa Tanjungmas Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus berurusan dengan jajaran Polres Ogan Ilir .

Dirinya diamankan, karena melakukan penambangan pasir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku diamankan pada 31 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, dikawasan Desa Tanjung Mas, Rabu (2/2/22).

Sebelum ditangkap, petugas menerima informasi sehari sebelumnya, di Desa Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai, ada kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

Petugas lalu mendatangi TKP, langsung melakukan penangkapan terhadap penambang pasir kemudian setelah dilakukan pengecekan terdapat pekerja penambang pasir sebanyak 2 orang laki-laki dan seorang laki-laki yang membawa mobil dumb truck berisikan pasir, mereka dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensip.

“Petugas kami mengamankan sebuah unit mobil dumb truck warna biru merk Toyota DYNA Nopol BG 8466 KB dengan muatan pasir sebanyak lebih kurang 5 kubik pasir. Sebuah buku notes / catatan warna kuning yang berisi catatan pasir,” jelas AKP Shisca.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *