Team BIK Mabes Polri Berikan Pembinaan Terkait Peredaran Senpi Rakitan
Onlinekoe.com, Mesuji – Dalam rangka memberikan Pembinaan dan penyuluhan hukum terkait peredaran Senpi Rakitan di kabupaten Mesuji, serta guna menjaga Sitkamtibmas Yang aman dan kondusif Menjelang pileg dan pilpres Tahun 2019, Mabes polri Melalui Team Badan Intelijen keamanan Mabes Polri, Bersilahturahmi langsung dengan Masyarakat Kabupaten Mesuji.
Acara yang di gelar ini di hadiri PLT Bupati Mesuji Saply TH, Dandim 0426 Tulang Bawang Yang di Wakili Danramil Mesuji, Asisten Pemkab Mesuji, Kapolres Mesuji Yang di Wakili Kabag Ops, Tokoh Agam, Tokoh adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Mesuji, Acara yang berlangsung di GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa, (26/02/2019).
Selain itu dalam acara ini juga hadir salah satu mantan perakit senjata api rakitan asal Lampung Tengah Sukiman, untuk memberikan pengalam pahitnya terkait bahanya Memiliki, menyimpan dan menggunakan serta membuat senjata api rakitan tersebut yang pernah di geluti.
Kasubdit II Kamneg Badan Intelijen Keamanan (BIK) Mabes Polri, Kombes Pol Kasmen, menyampaikan terkait bahayannya peredaran senjata api rakitan dan ilegal baik yang membuat, memegang dan memiliki, merupakan pelanggaran Hukum serta Dampak dari kepemilikan senjata api ilegal ini akan berbuntut panjang, bila mana senjata api ilegal tersebut jatuh ketangan yang salah maka akan membahayakan keamanan negara.
“Maka dari itu kami meminta kesadaran masyarakat kabupaten mesuji agar kiranya di hentikan peredaran senjata ini, baik memiliki, menyimpan atau pun menggunakannya dan bahkan untuk membuat pun jangan samapai ada lagi.” Ujarnya.
Lanjutnya, “Saya mengajak kepada masyarakat kabupaten Mesuji bila mana masih ada yang memiliki mohon dengan suka rela agar di serahkan kepada pihak yang berwajib, baik menyerahkan kepada pihak Babinkabtibmas setempat, pihak polsek setempat atau pun bisa langsung menyerahkan ke polres mesuji.” Ucap Kombes Pol Kasmen.
Tambahnya, “Bila mana masyarakat mesuji menyerahkannya langsung jangan hawatir tidak akan di kenakan pidana apapun, tetapi jika samapai ketangkap mempunyai senjata api ilegal maka akan di kenakan pidana 20 tahun penjara.” Ungkapnya. (Agil)