Tekan MoU, Kolaborasi Apik Penangan Hukum di Pemerintahan Kota Balam
Onlinekoe.com | Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, menandatangani MOU terkait penanganan
masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara di Gedung Semergou, Senin (07/02/2022).
Bunda Eva menjelaskan, bahwa pengadaan barang harus dengan pendampingan kejaksaan, pihaknya dan masyarakat tentunya ingin belanja barang semua berjalan dengan baik.
Selama dua tahun lebih, APBD Kota Bandar Lampung mengalami Refocusing anggaran untuk
penanganan pandemi Covid-19.
“Alhamdulilah kegiatan dan program di tahun ini akan kita laksanakan secara bertahap, kita sudah mulai melaksanakan kegiatan di semua OPD,” ujarnya.
“Insyaallah dengan informasi seperti itu, kami dari pemerintah kota semakin berhati-hati, dan kita akan laksanakan sebaik-baiknya mungkin,” ungkapnya.
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny,
mengatakan MOU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk mengontrol serapan anggaran di masing-masing OPD.
“Jadi MOU ini bagian dari tugas Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di bidang perdata kaitannya dengan pendampingan sejak awal kegiatan sampai dengan selesai kegiatan satu tahun anggaran,” pangkasnya.
(Dkj)