Jawa TengahKabar TNI/POLRI

Tekan Pelanggaran Lalin Denpom IV/1 Purwokerto Gelar Sosialisasi

Onlinekoe.com | Banyumas – Dalam rangka menekan pelanggaran lalu lintas dilingkungan TNI-AD, Denpom IV/1 Purwokerto mengelar sosialisasi bagi pengemudi tentang ketentuan mengemudi atau berkendaraan bagi prajurit TNI-AD yang bertugas sebagai pengemudi, yang diselenggarakan di Aula Denpom IV/1 Purwokerto Jln. Gatot Subroto No. 93 Purwokerto kabupaten Banyumas. Selasa (08/02/2022).

Para peserta sosialisasi yang terdiri dari prajurit TNI-AD dengan jabatan pengemudi dari Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0701/Banyumas, Kodim 0702/Purbalingga, Kodim 0704/Banjarnegara, Denbekang IV-44-01 Banyumas, Denpal Banyumas, Denzibang Banyumas, Denkesyah 04.04.01 Purwokerto, Denhubrem Purwokerto, Minvetcad IV-01 Purwokerto dan Subdenpom Cilacap sangat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut dari pemateri.

Dikatakan Kapten Cpm Rahbini (Dansatlak Gakkumwal Denpom IV/Purwokerto) sebagai pimpinan pengisi materi dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan kepada prajurit TNI-AD yang menduduki sebagai pejabat pengemudi ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalulintas.

Mengingatkan kembali kepada para pengemudi dan pengendara tentang etika berlalu lintas dengan baik dijalan raya, baik menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi. Diharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini kepada pengemudi kendaraan dinas maupun pengendara kendaraan pribadi dapat mengaplikasikan keselamatan berkendaraan dan berlalu lintas, karena pengemudi adalah ujung tombak keselamatan satuan”, imbuhnya.

Sementara itu Kopda Dodi, pengemudi dari Kodim 0701/Banyumas sebagai salah satu peserta sosialisasi tersebut mengaku sangat senang mengikuti kegiatan yang dimotori oleh Denpom IV/1 Purwokerto yang bertujuan untuk mengingatkan kembali cara berkendaraan yang baik di jalan raya.

Dengan adanya sosialisasi ini kami mengucapkan terima kasih, sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi kami khususnya personel Kodim 0701/Banyumas guna menekan pelanggaran lalu lintas. Yang jelas ada 16 tugas pengemudi yang harus dipedomi sesuai dengan arahan dari pengisi materi. Pungkasnya. (AuL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *