Agam

Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Agam Gelar Pertemuan Advokasi

Onlinekoe.com | Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ini sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka penderita penyakit tidak menular (PTM) yang menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Salah satu faktor risiko utama dari PTM ini adalah perilaku merokok.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Agam, Rabu (18/9/2024).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Muhammad Iswon mengatakan, bahwa meskipun Perda KTR Nomor 4 Tahun 2021 telah diterbitkan, implementasinya masih belum berjalan maksimal.

“Salah satu penyebab kematian yang signifikan adalah jantung yang salah satu akibatnya adalah perilaku merokok. Kami berharap dengan advokasi ini, pelaksanaan Perda KTR bisa lebih optimal dan efektif,” kata Iswon.

Dalam kesempatan yang sama, Kamal Kasra, S.K.M., M.Q.I.H., Ph.D menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Perda KTR.

“Kami mengajak seluruh stakeholder, LSM, tokoh masyarakat, serta pemerintah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok.”

“Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat regulasi dengan melarang secara total iklan, promosi, dan sponsorship rokok,” tutur Kamal.

Perda KTR mengatur bahwa kawasan tanpa rokok adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, termasuk memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.

“Perda ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau,” jelasnya.

Kamal menambahkan untuk mendukung penguatan KTR di Sumatra Barat (Sumbar), beberapa langkah konkret yang dilakukan antara lain kampanye anti-rokok, penempelan stiker anti-rokok di KTR, edukasi kesehatan tentang bahaya rokok, serta pemanfaatan media sosial dan media massa seperti radio dan televisi untuk mengedukasi masyarakat.

Selain itu, inisiatif seperti Youth Health Forum West Sumatra juga turut digalakkan guna meningkatkan kesadaran kaum muda akan bahaya rokok.

“Pertemuan advokasi ini diharapkan mampu mempercepat penurunan prevalensi perokok di Kabupaten Agam, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok,” harap Kamal Kasra menutup. (Warman/IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *