NASIONAL

Tergancet Antara Truck dan Pembatas Jalan, Polantas Tewas Ditempat

Onlinekoe.com | Jakarta – Polisi lalulintas (Polantas) dari Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan (DS) meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di KM 13.400 B Tol Jakarta arah Cikampek pada Kamis siang, (28/10).

Baca Juga : Aksi Demontrasi Memanas, Polwan Polres Karawang Padamkan Ketegangan Massa

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, kecelakaan yang menimpa Iptu DS terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Iptu DS (41) tengah bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi.

“Iya meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/10).

Lebih lanjut Argo mengatakan, kronologi kecelakaan terjadi saat Iptu DS meminta kepada pengemudi truk yang berada di jalur empat untuk berpindah ke jalur lambat sebelah kiri.

“Namun, karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan. Di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala,” jelasnya.

Atas kecelakaan lalulintas itu, sopir truk bersama kernet sempat melarikan diri. Lantas setelah dua jam dari kejadian, mereka berdua menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.

“Sopir truk sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Rencananya jenazah Iptu DS akan segera diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.

“Sudah, ini saya lagi di RS. korban juga sudah dirapikan bersih, akan dilakukan upacara kedinasan kepolisian. Nanti dimakamkan di daerah Kalisari, mungkin malam, selesai dari sini mungkin langsung ke rumah duka,” ujar Argo.

Menurut informasi, malam harinya jenazah Iptu DS dimakamkan secara kedinasan Polri yang dipimpin langsung Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.

Penyelidikan Tersangkai
Adapun kelanjutan dari perkara diatas, CS telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tersangka CS dinilai lalai karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Iptu DS hingga tewas.

“Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda setempat, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

CS sendiri sempat melarikan diri usai melindas Iptu DS. Hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri kepada petugas PJR Tol Cikampek.

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan. Di antaranya adalah pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.

Tersangka CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir truk itu terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, tersangka CS pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.

“Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka. Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan,” tutup Sambodo. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *