Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Teringkus Hanya Selang Sejam Setelah Mencuri, Residivis Curat Tak Kapok-kapok

Teringkus Hanya Selang Sejam Setelah Mencuri, Residivis Curat Tak Kapok-kapok

Onlinekoe.com – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam,Penengahan, Lampung Selatan, pada Kamis sekitar pukul 15.00 wib kemarin, (4/11/21).

Penangkapan pelaku yang sudah sering keluar masuk bui ini dilakukan setelah pihak Polsek Penengahan menerima laporan dari korban DW (19) warga Dusun Kayubi, Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Baca Juga : Bandar Judi Togel Ditangkap Ketika Sedang Merekap Angka/Nomor

Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa, pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa dompet yang berisi uang sebesar Rp.200 ribu, KTP, ATM dan surat berharga lainya.

Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H, S.I.K, M.Si, pada Jumat (5/11/2021) menjelaskan bahwa jajaranya pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, telah mengamankan KHOI (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku ditangkap satu jam setelah menerima laporan korban, Kamis (4/11/2021) pukul 15.00 WIB, saat bersebunyi dirumah warga di Dusun Kayubi, Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan ” Tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku, jajaran Poksek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan E.KTP, ATM BNI, uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Dalam menjalankan aksinya lanjut Kapolsek, pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya, masuk kedalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian saat menyelinap, pelaku mengambil dompet yang berisikan KTP, ATM dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu didalam kemari korban yang tidak terkunci. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan, menindak lanjuti dan kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga : Dua Orang Diringkus Tertangkap Basah Ketika Berusaha Menutupi Ganja 12 Kg Saat Diperiksa

“Usai melakukan aksinya, pelaku bersembunyi dirumah salah satu warga setempat, karena diketahui oleh kakak korban.” Jelasnya.

Namun saat diinterogasi oleh petugas, pelaku yang ternyata residivis ini mengakui sambil menunjukkan BB hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ini, pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana bersama BB, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini