Terkait Laporan ASP, Kompol Dennis: Perkara Tersebut Masih Tahap Penyelidikan
Bandar Lampung – Perihal perkara laporan calon ketua DPC Demokrat Lampung Timur Anton Setya Putra (ASP) ke Polresta Bandarlampung, sudah menemui titik terang. Rabu, (26/10/22).
Anton Setya Putra menjelaskan informasi dari penyidik Gelar Pekara Pertama telah dilaksanakan oleh Polresta Bandarlampung dengan mendatangkan saksi-saksi termasuk BPOKK DPP Partai Demokrat Pusat dan Saksi Ahli Akademisi dari Universitas Bandar Lampung DR. Bambang.
“Saksi ahli melakukan pendalaman penelitian kasus dari saksi DPD Lampung yang juga SC Muscab, Bambang memberikan rekomendasi ke penyidik bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap untuk di tindak lanjuti, dan Polresta menindak lanjuti dengan akan melakukan gelar perkara internal yang agendanya Rabu, 19 oktober 2022, tetapi tertunda sampai Rabu, 26 oktober 2022, Anton mengharapkan gelar perkara lanjutan segera di jalankan karena akan ada perkembangan bersadasar laporan saksi-saksi berdasar arahan saksi ahli,” Kata Anton.
Lanjut Anton,” saya tidak akan mundur dalam kasus ini, dan berharap harus ada tersangka baru, serta semua yang bertanggung jawab harus terungkap, karena hal ini menciderai marwah dirinya juga Partai Demokrat. Dalam perkara ini, penyidik serta kapolres dan Kapolda harus benar-benar cermat dan cepat dalam mengawal kasus ini, karena mendapat perhatian masyarakat Lampung dari semua kalangan dan menjaga nama baik Institusi maupun Kapolri.
Kasat Rerkrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat di konfirmasi hal tersebut mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
” perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.
kasat reskrim Kompol Dennis Arya Putra saat di konfirmasi kembali, terkait perkara tersebut, apakah ada kemungkinan akan ada tersangka dalam perkara tersebut dan kapan pihak polresta akan menggelar perkara, sampai berita ini di terbitkan Kompol Dennis Arya Putra belum membalas pesan singkat dari Wartawan.
Sebelumnya Mahkamah DPP Partai Demokrat telah memberikan SPIP pertanggal 6 september 2022 kepada DPD Demokrat Lampung, berdasar hal tersebut Ketua DPD mengeluarkan Surat bernomor 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 ditanda tangani Edy Irawan Arief ditujukan ke pada Anton Setya Putra yang isinya diantaranya Pengembalian Biaya Muscab sebesar Rp. 25,5jt serta Ketua DPD meminta saudara Anton mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung,
Menanggapi surat tersebut, Anton mengaku menolak pengembalian uang pungutan tersebut dan tidak akan mencabut laporan dengan nomor LP/339/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2022
Anton menjelaskan dirinya merasa terzalimi dan tertipu oleh panitia dalam Muscab, karena telah mengikuti tahapan pendaftaran dengan dukungan 18 PAC dari total 22 PAC hingga membayar Rp.25,5jt, namun hingga penutupan muscab Demokrat dirinya dan seluruh PAC pendukung yang punya hak suara tidak diverifikasi oleh panitia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.