Tersangka Curat Ditangkap di Pintu Lapas
Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Baru Keluar Penjara, Liansyah (34) Kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting ini kembali di tangkap anggota Polsek Talang Padang di pintu lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban lainnya.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Maret 2017, korbannya Prayitno (52) warga Dusun IV Blok 2 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus.
“Tersangka diamankan di pintu Lapas Way Gelang, pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 09.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (5/12) di Polsek Talang Padang.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Talang Padang guna proses lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T telah dilimpahkan dalam perkara 2 rekannya.
“Atas kejahatannya tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.
Kapolsek menambahkan dalam melancarkan aksi kejahatanya, tersangka tidak sendirian. Tersangka dalam melancarkan aksinya bersama temannya Candra Andesta (28) dan Nazril Sahbana keduanya warga Pekon Kedaloman Gunung Alip yang juga sedang menjalani Vonis atas kasus yang sama. “Sebelum beraksi mereka bertiga berkumpul merencanakan kemudian melakukan pencurian sepeda motor korban menggunakan kunci T,” jelasnya.
Sementara berdasarkan keterangan korban Prayitno , kehilangan tersebut terjadi saat Ia bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor dihalaman.
“Saat itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Padang.” kata Prayitno
Untuk diketahui tersangka Liansyah menjalani hukuman hampir 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sumberejo dan Liansyah ditangkap Polsek Sumberejo pada Selasa, tanggal 28 Februari 2017. (benk)