Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Tersangka Pembacokan Jaksa Kejari Deli serdang Diserah Dilimpahkan ke Kejari Sergai

Tersangka Pembacokan Jaksa Kejari Deli serdang Diserah Dilimpahkan ke Kejari Sergai

Sei Rampah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu pelaku pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang dari Polda Sumut di Kantor Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (24/7/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AFL alias Kepot (43), M alias Bendil (38), dan SD alias Galo (42).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejari Deliserdang berinisial JWS, dan staf Kejari Deliserdang berinisial ASH di perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Perbuatan ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mengakibatkan korban JWS mengalami luka bacok akibat benda tajam pada tubuhnya dan patah tulang lengan atas. Kemudian, korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul dan luka pada punggung, perut, dan sebagian pergelangan tangan akibat benda tajam. Kedua korban telah dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan selama 10 hari.

Hasan Afif Muhammad menegaskan ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 53 atau pasal 170 Subs pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ketiga rersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan saat ini terhadap ketiga tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi,” jelasnya. (M Y Nasution 70)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini