Beranda Bogor Tertangkap! Pelaku Pembunuhan Yang Membuat Mayat di Tempat Sampah

Tertangkap! Pelaku Pembunuhan Yang Membuat Mayat di Tempat Sampah

Onlinekoe.com | Bogor – Pelaku pembunuhan yang membuang mayat perempuan di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kabupaten Bogor yang sempat membuat geger akhirnya tertangkap, Jum’at 11 Februari 2022.

Dalam waktu singkat, pelaku pembunuhan dan pembuang mayat wanita di Kecamatan Cibinong berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bogor.

Kapolres Bogor, Iman Imanuddin mengatakan, lantaran cemburu, pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan di Kecamatan Cibinong adalah seorang pria berusia 30 tahun dengan inisial AS. melakukan aksi kejam dengan membekap SN yang tak lain adalah kekasihnya.

“AS adalah kekasih dari korban SN (25), cara yang dilakukan AS adalah membekap korban dengan menggunakan bantal” ungkapnya kepada wartawan.

Usai itu, lanjut Iman, saat SN sudah tak bernyawa, pelaku membungkusnya ke dalam karung serta melakukan pembuangan mayat korban di Kampung Pisang, Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan petunjuk barang bukti maupun saksi, anggota akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Rabu kemarin pukul 22.00 WIB, AS terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasihnya akhirnya kami jadikan tersangka dengan dijerat pada 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 14 tahun,” katanya.

Menurut Iman, saat hendak diamankan oleh petugas kepolisian, AS sempat melawan dengan tangan kosong, sehingga pelaku mendapatkan tembakan pada kedua bagian kakinya.

“Terduga pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, demi keselamatan petugas dan mencegah ia melarikan diri, dengan terpaksa ia kami tindak tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.

Bahkan, Lanjut Iman, tersangka pembunuhan kekasihnya tersebut rupanya pernah menganiaya anak kandungnya sendiri.

Diwawancarai di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C Tarigan menambahkan, tersangka AS yang bekerja sebagai buruh harian sebelumnya pernah dipenjara karena menganiaya anak kandungnya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

“Tersangka pembunuhan merupakan resedivis, ia pernah diamankan Polresta Bogor Kota karena menganiaya anak kandungnya pada Tahun 2019 lalu. Waktu itu ia dihukum penjara selama 6 bulan,” tambahnya. (Win’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini