Ragam

Tidak disetujuinya Tiga Program Pemkab Mendapat Respon Dari Masyarakat

Onlinekoe.com, PESISIR BARAT-Kejadian belum sepakatnya antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019, yang disebabkan tidak disetujuinya tiga program yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Tahun 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mulai mendapat berbagai respon dari berbagai kalangan masyarakat.

Seperti halnya yang disampaikan sumber terpercaya, Sabtu (1/12), bahwa pembangunan gedung Bupati dan DPRD merupakan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah dikukuhkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 16 Tahun 2016.

“Karena ketersediaan APBD yang terbatas sehingga kebutuhan anggaran pembangunan komplek perkantoran itu dianggarkan secara bertahap,” ungkapnya.

Karenanya menurut dia, anggaran pembangunan gedung Bupati dan pengadaan meubelair DPRD tersebut jika tidak disetujui oleh DPRD akan menimbulkan dampak negatif yang cukup berat. “Dengan tidak disetujui anggaran untuk pembangunan gedung bupati bisa berakibat mangkraknya kelangsungan pelaksanaan pembangunan gedung bupati. Bangunan konstruksi bisa mengalami kerusakan yang juga tidak menutup kemungkinan hancurnya konstruksi tersebut,” tuturnya.

Dia melanjutkan, sedangkan untuk gedung DPRD yang pembangunannya selesai tahun ini, jika tidak dianggarkan pengadaan meubelairnya juga bisa berdampak rusaknya gedung DPRD yang sudah jadi namun tidak terawat.

Dia juga mengatakan terkait argumentasi anggota Banggar untuk memprioritaskan gedung SMPN 1 Krui, faktanya prioritas tersebut sudah masuk dalam RKA Tahun 2019. “Begitu juga dengan argumentasi mengenai pembangunan beberapa ruas jalan yang diusulkan anggota legislatid (Aleg), realisasinya prioritas tersebut langsung diakomodir, bahkan dengan mengurangi besaran anggaran kelanjutan pembangunan gedung Bupati dan meniadakan program umroh gratis,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam kejadian Jumat 30/11 kemarin, berkaitan dengan jadwal rapat paripurna dimaksud, pada dasarnya tidak ada undangan yang diedarkan sebagai pemberitahuan akan dilangsungkannya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019.

“Kalaupun ketua DPRD sudah menandatangani undangan paripurna yang merupakan hasil Banmus, itu merupakan internal DPRD,” terangnya.

“Dalam hal ini belum ada kesepakatan dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019 sehingga paripurna dengan agenda pengesahan tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya. Gus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *