Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Pada Jumat (28/11/2025), aparat berhasil mengungkap jaringan kecil peredaran ganja dan menangkap tiga tersangka, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara berstatus PPPK di lingkungan Pemprov Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti tegas bahwa aparat tidak pandang bulu dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. Dari tiga tersangka, dua berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD, serta satu orang EBS tidak bekerja. Total barang bukti yang disita seberat 3,56 gram ganja,” ujar AKP Lajun.
Kronologi Penangkapan: Transaksi di Dermaga Penyengat Terendus Polisi
Pengungkapan ini berawal pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka TH (29) di area parkiran Dermaga Penyengat, Jl. Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Dari tangan TH, polisi menyita ganja seberat 2,86 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TH membeli ganja tersebut dari tersangka EBS seharga Rp350.000, kemudian menjual sebagian kepada HD seharga Rp200.000.
Residivis HD Dibekuk Pagi Hari, Pengembangan Berlanjut
Berdasarkan informasi TH, tim segera melakukan pengembangan dan menangkap HD di sebuah rumah kos di Jl. Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Dari HD, aparat menemukan satu linting ganja dengan berat 0,70 gram. HD diketahui merupakan residivis kasus serupa, yakni penyalahgunaan ganja.
Pemasok Ditangkap, Sumber Barang dari Batam
Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak dan menangkap pemasok EBS di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.
Namun, dari tangan EBS polisi hanya menemukan 1 bungkus papir dan 1 unit handphone. Dalam pemeriksaan, EBS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WL, warga Kota Batam, yang kini berstatus DPO.
Seluruh Tersangka Positif Ganja, Proses Hukum Berlanjut
AKP Lajun menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya seluruhnya positif ganja.
“Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani proses hukum. Tersangka HD juga merupakan residivis dalam kasus ganja,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan pidana denda. (*/Anwar)







