Tiga Warga Tigabinanga Terciduk Polisi, Miliki Sabu dan Ganja
Onlinekoe.com – Berbekalkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba. Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat memburu 3 orang terduga pengedar narkoba di Desa Tigabinanga, Kecamatan Narkoba, Kabupaten Karo, Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 17:00 WiB.
Tepat di salah satu warung buah di Jalan Kapten Pala Bangun, Desa Tigabinanga. Petugas menemukan 2 paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram terletak diatas meja warung milik Hagel Tetra Sembiring (36).
Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya seperti 2 bal plastik klip berles merah kosong, 3 pipet plastik yang ujungnya runcing dipakai sebagai sekop, 2 dompet berwarna pink, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.
Tak berhenti disitu, seorang lagi yang berada di warung itu tak luput dari pengamatan petugas. Dan benar saja, Karib Kijamiandi Sebayang (28) yang tampak gelisah membuang bungkusan kecil ke lantai warung.
Melihat itu, petugas menyuruhnya untuk memungut benda yang dibuangnya.Selanjutya dilakukan pemeriksaan ditemukan gulungan kartu joker yang didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis ganja seberat brutto 2 gram.
“Dia mengaku barang itu didapat dari Juprianto Sebayang (40) warga Desa Perbesi yang menjual kepadanya seharga Rp.10 ribu,”ujar Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (16/10/2019) di kantornya.
Setelah Karib diinterogasi, rupanya Juprianto Sebayang berada juga didalam warung buah itu. Jadi petugas langsung menggeledahnya Juprianto dan ditemukan 13 paket/Am narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kartu joker dengan berat brutto 28,24 gram.
“Dari Barang Buktinyanya ditemukan juga
rokok merk Union dan uang tunai sebesar Rp. 75.000. Ketiganya sudah diamankan ke Kantor Satres narkoba Polres Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara kata Kasat lagi, Tetra Sembiring telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedangkan tersangka Karib Sebayang dan Juprianto Sebayang dikenai pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dgn ancaman pidana penjara 20 tahun./Mawar