Tim Advokasi Laskar Merah Putih Lampung Kecam Pelaku Penganiyaan Alumni IPDN
Onlinekoe – Praktisi hukum yang keseharian nya berprofesi sebagai Advokat dan Konsultasi Hukum, A. Mawardi Shobier, SH menegaskan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Alumni IPDN Angkatan XXX Ahmad Farhan yakni Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian BKD Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara diberikan hukuman seberat-beratnya yakni pemecatan dan hukuman penjara.
Hal tersebut dikatakan Mawardi Shobier menanggapi kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan BKD Provinsi Lampung, Selasa (8 Agustus 2023) lalu.
“Sebagai senior IPDN dan juga Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian, dia (Deny Rolind Zabara-red) tidak pantas dan tidak semestinya terjadi. Hal tersebut tidak menunjukkan perilaku tauladan senior kepada yuniornya. Pelaku mempertontonkan perilaku bar bar. Padahal, seorang ASN itu adalah profesi terhormat dan intelektual,” kata Mawardi Shobier.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah melakukan pencopotan terhadap pelaku. Hal itu dilakukan agar tidak menganggu proses hukum yang bersangkutan.
“Tindakan cepat dan tegas Gubernur Lampung sangat tepat dan pantas. Saya memberikan apresiasi yang dalam kepada Gubernur Arinal Djunaidi selaku pembina ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Mawardi Shobier, yang juga sebagai Ketua Harian Laskar Merah Putih Provinsi Lampung serta Tim Advokasi Laskar Merah Putih Provinsi Lampung.
Sementara Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy saat dimintai tanggapannya prihal kejadian penganiyaan yang menimpa korban Ahmad Farhan mengatakan pelaku yakni Deny Rolind Zabara di non job kan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman proses hukumnya.
“Pelaku telah dicopot dari jabatannya. Jadi mudah untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari saksi-saksi dan dari pelaku sendiri,” kata Fredy.
Sementara itu, dari pengakuan orang tua Ahmad Farhan saat dijumpai media online ini di RSU Abdoel Moeloek Bandar Lampung, ruang Sudanirmala tempat korban dirawat mengatakan bahwa kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
“Kami telah melaporkan penganiayaan anak kami ini ke Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu, (9 Agustus 2023),” kata Ibu Ahmad Farhan, Lina Wulandari.
Ibu korban mendapat kabar anaknya dianiaya oleh beberapa orang seniornya IPDN Angkatan 29 salah satunya adalah Deny Rolind Zabara pada hari Selasa (8 Agustus 2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol. Denis Arya Putra menuturkan jajaranya telah melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi sambil mengumpulkan keterangan prihal kronologis kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di lingkungan BKD Pemprov Lampung.
“Telah kami minta keterangan saksi seputar kasus yang menimpa Ahmad Farhan,” katanya.
Informasi yang diterima onlinekoe.com, sore ini pelaku penganiaya Deny Rolind Zabara sedang diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung.
Hingga berita ditayang terlapor masih belum selesai diperiksa oleh penyidik.(One’)