Tim Gabungan Polda Aceh Tangkap Pimpinan dan 1 Anggota KKB di Aceh Timur
Onlinekoe.com, Banda Aceh – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil menangkap yang diduga sebagai Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang merupakan DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe. Polisi mengamankan satu anggota KKB.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K.M.Si dalam siaran persnya, Kamis (25/4) mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (24/4) sekira pukul 20.00 wib, di Dusun Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Tim gabungan mengamankan
pimpinan KKB berinIsial NA (45) dan seorang anggotanya berinisial M (34) yang merupakan warga Aceh Timur. Seorang lagi anggota KKB berinisial S alias A berhasil melarikan diri
Penangkapan, lanjut dia berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sebuah rumah seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),”jelas Kabid Humas.
Lanjut, Kabid Humas bahwa dalam upaya penangkapan tersebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, namun pihak Kepolisian berusaha menghimbau agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerahkan diri, karena mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas Kepolisian.
“Dalam kontak senjata tersebut menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit,”jelasnya.
Dikatakan Kabid Humas, tim gabungan menyita barang bukti antara lain, 3 pucuk senjata api laras panjang (2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), 3 buah Magazine AK , amunisi AK lebih kurang 400 butir,
5 buah selongsong AK,
3 buah borgol, 2 Unit Handphone (1 hp merek Vivo dan 1 hp merek Nokia), 3 Buah Tas Pinggang,1 Buah Tasbih
dan 2 lembar surat Aturan Tentra Mujahidin.
“Selanjutnya dijerat dengan UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api. Dikarenakan KKB tak memiliki izin kepemilikan senjata,”pungkasnya. (Mhd)