Tingkatkan Keimanan Warga, Koramil Tanjung Bintang Kembali Renovasi Masjid
Onlinekoe.com – Animo masyarakat terutama Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) untuk melaksanakan gotong royong terbilang masih sangat tinggi.
Hal itu terbukti kemarin perwakilan masyarakat menghadap Danramil untuk meminta anggota Koramil ikut serta dalam merenovasi atau membongkar Masjid Utama di Desa Karanganyar Dusun IVA, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, Kamis, (04/04/19).
“Masjid dengan luas 20 X 29 m, yang dibangun 2 lantai dengan menelan dana sekitar 5 Miliar rupiah didapatkan dari partisipasi dan swadaya masyarakat desa Karanganyar” demikian disampaikan oleh Salah satu tokoh agama yang mendampingi danramil pada saat gotong royong tersebut.
Masjid utama yang berada didepan akan dipergunakan sebagai area parkir agar pada saat peringatan hari besar Islam, lahan parkir lebih luas dari keadaan saat ini.
Sebanyak 22 orang anggota Koramil Tanjung Bintang beserta 6 orang Mitra serta empat orang dari Polsek Jati Agung melaksanakan pembongkaran Masjid Jami’ Nurul Hikmah di Desa Karanganyar Kecamatan Jati Agung.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Desa Karanganyar Sumanto dan 6 orang tokoh agama juga tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Usai kegiatan tersebut, Kapten INF Norizwan Tamin menyampaikan bahwa menjelang Pemilu 2019, masyarakat harus menggunakan hak suaranya.
“Mari berdemokrasi dengan sehat, gunakan hak pilih sebagaimana ketentuan warga negara Indonesia yang baik, jangan sampai ada yang tidak melaksanakan pencoblosan pada hari yang dimaksudkan tersebut, warga masyarakat jangan sampai terprovokasi terpropaganda oleh informasi-informasi yang sesat atau hoax” ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan akan bersikap dan berlaku Netral terhadap ajang demokrasi tersebut.
“Bila terjadi sesuatu hal hal yang insidentil Segera hubungi danramil Babinsa ataupun Mitra Babinsa yang dekat dengan TPS tersebut. Begitu juga warga masyarakat yang akan melaksanakan hajat resepsi jangan sampai terjadi hal-hal yang berpenghujung pada tindakan kriminal” jelasnya.
“Oleh karena itu warga masyarakat yang akan melaksanakan hajatan bilamana ada hiburan musik orgen tunggal segera dihentikan pada pukul 18.00 WIB, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan” tutupnya. (Ari)