Ragam

TKSK Didampingi Jurnalis Salurkan Bantuan KAT Tahap Ke 2 Desa Sijudo

Onlinekoe.com, Aceh Timur – Penyaluran Bantuan untuk Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) bertujuan untuk mewujudkan per lindungan hak sebagai warga negara Indonesia.

Hal tersebut disampai kan Abdullah Husen TKSK, kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Jumat (11/10/2019) kepada sejumlah wartawan saat menyerah kan bantuan untuk warga Komunitas Adat Terpencil. Bantuan berupa Mukena, Sajadah, Kain Sarung, baju koko, dan perlengkapan shalat.

“Penyerahan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Desa (gampong) Sijudo, khusus untuk warga KAT, penyaluran ini kami serahkan tahap kedua. Pada tahap pertama kami salurkan pada tahun 2018.” ucap Abdullah Husen.

Dikatakan integrasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan sistem sosial yang lebih luas, artinya Kemandirian sebagai warga negara Kriteria KAT dimaksud meliputi Keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, terang Abdullah Husen sebagai TKSK.

Sementara menurut Seka Tri Mulyadi Bhabinsa Desa Sijudo,”masyarakat Sijudo tertutup homogen dan penghidupan nya tergantung kepada sumber daya alam disini dan mereka Marjinal di pedesaan dan perkotaan. Dijelaskan.Tinggal di wilayah perbatasan antara kabupaten Aceh Timur dengan Bener Meriah dan Aceh Utara adalah daerah terpencil.” Ujar Bhabinsa Desa Sujudo.

Hal senada juga dikatakan Zulkifli,
tokoh muda yang pro terhadap pemberdayaan masyarakat menerang kan. Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil ini mencakup Pemberdayaan Sosial terhadap KAT. “Pemberdayaan ini dilaksanakan setelah dilakukan pemetaan pada beberapa tahun lalu, karna pemberda yaan sosial terhadap KAT ini dilalui dengan tahapan, mulai pemetaan sosial, penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka (daerah dan nasional) penyusunan rencana dan program, dan penyiapan kondisi masyarakat setempat.” ujar Zul.

Dalam kegiatan tersebut hadir Bhabinkamtibmas Desa Sijudo, Bhabinsa Desa Sijudo, unsur Dinas Sosial Aceh Timur, kepala Desa sijudo, Tuhapuet dan sejumlah pemangku kepentingan desa. (Azhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *