Tok! Hakim Putuskan Sambo Divonis Mati
Onlinekoe.com | Jakarta — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah memutuskan terdakwa Ferdy Sambo lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Ya, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis pidana hukuman mati oleh Hakim PN Jaksel.
Riuh para pengunjung pun langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri itu.
Pantauan wartawan onlinekoe.com, di PN Jaksel, Jalan Raya Ampera, Jaksel, Senin (13/02/2023), riuh para pengunjung langsung terdengar saat hakim membacakan dan memutuskan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Para pengunjung sidang Sambo tersebut terdengar bersorak mendengar keputusan oleh Hakim PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua disambut riuh pengunjung sidang.
Lebih lanjut Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sehingga Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.
(Alex)