Ragam

Tokoh Adat Megow Pak Desak Polisi Usut Pemilik Akun FB Hury Caak Cliek

Onlinekoe.com – Ketua Federasi Adat Megow Pak Tulang Bawang, Hi. Herman Artha, mendesak kepada pihak penegak hukum untuk mencari dan menangkap pelaku pembuat postingan di akun Facebook yang telah mencemarkan nama baik suku adat lampung.

Diketahui akun tersebut tertulis kalimat yang menyinggung suku adat lampung, makadari itu pihak adat Megoupak Tulang Bawang segera mengambil sikap untuk melaporkan pemilik akun tersebut ke ranah hukum.

Pemilik akun facebook atas nama Hury Caak Cliek owye warga Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat sengaja memposting kalimat mengandung ujaran Kebencian diakun Sosmednya.

Sehingga mengundang reaksi keras dari beragam kalangan masyarakat. Untuk mempertanggung jawabkan atas postingan tersebut tokoh adat yang tergabung dalam federasi adat Megoupak Tulang Bawang mengadakan sidang adat yang digelar di kediaman Hi. Herman Artha Tiyuh/deaa Panaragan jaya pada Kamis (10/19).

“Orang Lampung Itu ada Palsafah yaitu Pi’il Pesenggiri (harga diri), Juluk Adek, Nengah Nyampur, Nemui-nyimah, dan Sakai-Sambaiyan. Dengan permasalahan ini kami meminta kepada aparat penegak hukum atau aparat kepolisian dapat menuntaskan dalam tindakan hukum,” kata Dewan Damiri, Salah satu Tokoh adat Pagar Dewa.

Hal senada diamini Tokoh Ada Mengala Mas Arham, pihaknya meminta Permasalahan ini dapat diselesaikan secara Hukum Negara yang berlaku dan Hukum Adat agar hal ini memberikan efek jera kepada yang lain agar tidak membuat hal-hal yang Akhirnya merugikan diri sendiri dan orang banyak.

“Kami percayakan kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan di tuntaskan secara ketentauan hukum melalui pihak kepolisian dan hukum adat dengan jalan meminta maaf kepada seluruh tokoh adat agar hal ini menjadi pelajaran untuk menciptakan situasi aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Tokoh Adat Panaragan Nizom Pattah.

Sementara Tokoh Adat Karta. Hi. Sahmin Suttan Seimbang juga sangat setuju dengan sikap-sikap tokoh adat se-Kabupaten Tubaba untuk permasalahan tersebut di selesaikan secara musyawarah mufakat.

“Agar dalam permasalahan yang kita bahas ini terkait penghinaan terhadap Suku Lampung tentunya dapat diselesai secara Hukum Negara dan Hukum Adat Lampung, supaya mampu memberikan efek jera kepada yang lainnya,” imbuh Romadi Tokoh adat Gunung Terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *