Tokoh Agama di Lamsel Angkat Bicara, Terkait Ormas FPI
Onlinekoe.com, KALIANDA – Para tokoh agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), turut angkat bicara memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Pusat membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Terkait langkah Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam Mahfud MD, mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI), karena organisasi itu dinilai melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum, pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin.
Tokoh agama di bumi Khagom Mufakat pun kompak, menyampaikan dukungan penuh kepada Pemerintah Indonesia atas langkah pembubaran FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Dikhawatirkan, tindak laku FPI apabila terus dibiarkan dapat menimbulkan disintegrasi bangsa yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mewakili tokoh agama di Kabupaten Lampung Selatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamsel H. Hamim Fadhil mengungkapkan dukungan penuh kepada Pemerintah atas langkah tegas yang telah diambil.
“Saya mendukung penuh Pemerintah, atas pembubaran ormas Islam radikal yang ingin memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Karena NKRI harga mati,” tegas H. Hamim Fadhil.
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Lamsel H. Nur Mahfud juga mengutarakan dukungan penuh kebijakan Pemerintah itu.
“Saya mendukung penuh Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) yang ada di Indonesia. Terkait segala kegiatan dan ornamen yang ada, tidak boleh lagi hidup dan berkembang biak di Negara Indonesia. Negara harus hadir, Negara tidak boleh kalah dengan ormas, NKRI harga mati,” pungkas H. Nur Mahfud.
Untuk diketahui, para tokoh keagamaan di Lamsel yang mendukung langkah tegas Pemerintah Pusat antara lain, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) KH. A Rafiq Udin, Ketua MUI H. Hamim Fadhil, Ketua PC Nahdlatul Ulama H. Nur Mahfud, Pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Suwanto, Pengasuh Ponpes Al Fatah Linur As Syariah Lukman Hakim dan Ketua Forum Guru Ngaji Ustadz Nur Hasan. (Aj/Humas)