Deli SerdangSumatera UtaraTragedi

Tokoh Batang Kuis Angkat Suara Perihal Adanya Oknum yang Ingin Mengobok-obok HGU PTPN II

Deli Serdang – Kebun Penara yang menjadi bagian dari Afdeling III Kebun PTPN II Kebun Tanjung Garbus, sejak awal kebun karet PTPN II tidak pernah ada tanaman tembakau dan areal itu murni areal PTPN II bukan eks PTP IX.

Penegasan ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis Datuk Ok Nazar yang dimintai tanggapannya, seputar adanya tuntutan dan klaim sejumlah pihak atas lahan kebun Penara afdeling III Tanjung Garbus sebagai lahan eks perkebunan tembakau PTP IX.

Sepanjang pengetahuan tokoh Melayu Batang Kuis itu, kebun tembakau PTP IX di era kolonial Belanda hanya sampai batas sungai belumai, Kalau yang di kenal sebagai Desa Dalu X, Sena, Bangun Sari memang areal tembakau, begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk PAKAM, tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau dan areal murni milik PTPN II bukan eks PTP IX.

Sebagai tokoh masyarakat melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan Datuk Ok Nazar, ia paham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai dari Tanjung Morawa, Batang Kuis sampai Lubuk Pakam, karena di daerah itulah ia tumbuh bergaul.

Datuk Ok Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX.

“Dari mana datanya itu, kalau ditanya kepada orang-orang tua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantah nya,” jelas Datuk Ok Nazar.

Seperti diketahui areal bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No 62 Penara, di klaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan surat keterangan Pembagian Sawah Ladang yang jumlahnya 464 hektar, padahal areal HGU No.62 kebun Penara yang masih aktif hingga saat ini luas areal tersebut lebih dari 500 hektar, karena itu pihak PTPN II melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap menilai, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan Rokani Cs.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum, diantaranya mengajukan PK (peninjauan kembali) sesuai surat permohonan no.4/2022 tanggal 16 Maret 2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut,” jelas penasehat Hukum PTPN II Hasrul Benny Harahap.

Menurut Hasrul Benny dari sejumlah kejanggalan tersebut, di antaranya adanya dugaan surat-surat palsu yang digunakan untuk mendukung kekuatan Rokani Cs selaku penggarap.

“Karena itu kita sudah melaporkan Rokani Cs ke Polda Sumut dan sudah memasuki tahap penyidikan,” saat ini tambah Hasrul Benny.

Pihak PTPN II sendiri melalui serikat perkebunan (SPP) akan mempertahankan Aset negara yang di kelola oleh BUMN perkebunan ini.

“Apalagi sejak 5 tahun terakhir areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit yang sekarang dipanen, jadi tidak mungkin PTPN II berdiam diri menghadapi gugatan yang terkesan yang mengada-ada itu,” ujar Kassubag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan.

Seperti juga penasehat hukum PTPN II Hasrul Benny Harahap, Rahmat Kurniawan ada starategi licik yang di terapkan Rokani Cs dalam upaya merebut aset negara itu, mereka mengajukan sejumlah berkas-berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya.

Disamping itu mereka gandeng juga organisasi kaum tani, sehingga muncul kesan yang berjuang adalah petani, padahal yang ada dibalik itu adalah oknum-oknum yang selama ini berusaha mengobok-obok HGU PTPN II yang berada di lokasi strategis.

Ditegaskan Rahmat Kurniawan Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 jo peraturan pemerintah no 19 tahun 1959.

“Dengan demikian tidak mungkin lahan afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” tegas Rahmat Kurniawan. ( MJ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *