Transfer Pricing Menarik Dibahas
Onlinekoe.com, MEDAN – Kementerian Keuangan sudah meluncurkan kebijakan baru bagi wajib pajak (WP) yaitu untuk membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang melengkapi ketentuan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang wajib disimpan WP yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa,” kata Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata,SE.Ak.MM,BKP kepada Sumaterapost.co di Medan, Jumat 12/7/2019.
Dia menjelaskan hal itu terkait akan digelarnya seminar “Cara Mudah Membuat Laporan Transfer Pricing Documentation” pada 7-8 Agustus 2019 di Polonia Hotel Medan. Kegiatan ini diprakarsai HTF Consul bekerja sama dengan Dwi Bakti Consultant dan AKP2I.
Saragi mengakui transfer pricing (TP) menarik untuk dibahas karena salah satu trending topic perpajakan setelah Tax Amnesty. Itu sebabnya WP harus mengetahui siapa yang wajib membuat TP Doc tersebut. TP Doc sendiri dikelompokkan menjadi dua, pertama mereka wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal. Kedua, mereka wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.
“Sistem pelaporan elektronik ini melalui portal DJP Online. Portal dibuat untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-by-country/cbc report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016,” ujar Saragi seraya menambahkan DJP berwenang melakukan permintaan TP Doc kepada WP meski tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Dia berharap dalam seminar yang menampikan pembicara antara lain Antonius Leonard Tarigan, SE,MH,BKP dan Rudy Yohwen,SE,BKP akan dapat menambah wawasan bagi 100 peserta terdiri dari WP Badan, Akuntan Publik dan umum.
“Dalam kegiatan selama dua hari ini, kita juga membimbing peserta untuk memahami ketentuan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan mempraktekkannya secara dalam pembuatan laporan TP Doc,” terangnya.(tiara)