Tujuh Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu Berhasil Diamankan Polres Gowa
Onlinekoe.com | Gowa, Sulsel – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu, dengan mengamankan beberapa pelaku di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut di paparkan Langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja S.Sos, didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh SH. Saat melakukan Press Release kasus tersebut dihalaman Mako Polres Gowa Senin, (5/09/2022).
Terdapat 7 pelaku diantaranya Berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan kembali mengamankan AS (27), AS, lalu dari tangan ke tiga, pelaku tersebut berhasil diamankan di Gowa dan Makassar, bersama barang buktinya berupa 13 saset bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.
“Selain 10 gram narkotika jenis sabu juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.13.200.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika tersebut, 1 unit timbangan eletrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.
Dilokasi berikutnya, yakni di Jalan Poros Malino Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Wakoplres Gowa menuturkan petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH(22), AS (25), NH (28), bersama barang bukti
15 saset yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Jadi ketiga pelaku tersebut di atas bekerjasama untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dan keuntungan dari menjual Narkotika tersebut, dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres Gowa.
Berikutnya, di Desa Tamanyeleng kecamatan Barombong kabupaten Gowa, Petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat sebanyak 510 gram.
“Dari Ketujuh Pelaku tersebut masing masing adalah pengedar dan sering beraksi di Wilayah Gowa, saat ini ke tujuh pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa.
Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Padal 112 Ayat (2) UU Nomor
35 tahun 2009,tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tampa hak atau melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual Membeli, Menerima, Menjadi Perantara, dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar,” tutupnya.
” Ridwan U “