Tunggu Istri Tidur, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil
Onlinekoe.com | Garut – Sungguh tega seorang ayah merudapaksa anak tirinya di Garut, Jawa Barat. Perilaku keji pelaku itu dilakukan dengan keadaan istri dan orang di rumah sedang terlelap tidur. Sang ayah kemudian menyelinap masuk ke kamar korban lalu berbuat asusila terhadap anak tirinya.
Karena perilaku kejinya, korban kini hamil enam bulan. Sementara pelaku kini terancam bui 20 tahun. AW (53), tersangka asusila terhadap anak tirinya sendiri sampai hamil, sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKP Dede Sopandi selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, memaparkan hukuman bagi tersangka ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun dikarenakan pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.
“20 tahun penjara ancaman maksimalnya ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di Polres Garut pada hari Senin (13/9/2021).
Dede memaparkan, kesimpulan pemeriksaan pelaku ternyata sudah melakukan perbuatan tak manusiawi itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021. Pada malam hari pelaku menjalankan aksinya, khususnua saat istri dan penghuni rumah sudah tertidur.
“Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan merudapaksanya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan,” ungkapnya.
Sang ayah terjerat pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2,3 lalu pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
Anak tiri atau korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
(Dilansir dari tribunnews.com)