Beranda NASIONAL Umrah Dibuka Kembali, Berikut Penjelasan Mentri Luar Negeri Tentang Persyaratanya

Umrah Dibuka Kembali, Berikut Penjelasan Mentri Luar Negeri Tentang Persyaratanya

Onlinekoe.com | Nasional – Kembali dibuka pelaksanaan Ibadah Umrah bagi jamaah Indonesia. Kementerian Luar Negeri Indonesia menerima kabar diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait pelaksanaan umrah pada Jumat, 9 Oktober 2021.

Retno Marsudi selaku Mentri Luar Negeri menjelaskan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia tentang peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia.

“Kita telah mendapatkan informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia,” ujarnya, yang dikutip dari Tribunnews.com.

Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam nota diplomatik menjelaskan informasi para pengunjung berhubungan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, para jamaah yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan yang diwajibkan untuk melakukan karantina selama seminggu.

Tetapi dalam kegiatan umrah ini, nota diplomatik mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari.

Untuk persyaratan yang lain, belum ada keputusan lebih lanjut. Mentri Luar Negeri mengatakan, peraturan pelaksanaan umrah ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan yang lebih mendalam mengenai teknis pelaksanaannya.

Langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

“Telah dilakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan mapun dengan Pak Menteri Agama,” jelas Retno Marsudi.

Tindak koordinasi tersebut termasuk dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudia Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini. (B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini