HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Vonis Hukuman Mati Tindak Pembunuhan Berencana Ibu Dan Anak

Onlinekoe.com | Hukuman mati diduga menjadi hasil dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang mengungkap peristiwa dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa. Terdakwa pembunuhan berencana yaitu, M Rizal (39) dan Rabusah (46), mereka warga Simpang Jernih Aceh Timur. Kedua terdakwa menjalankan persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dilakukan majelis hakim diketuai Khalid didhadiri Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan, vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim memutuskan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korbam. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” jelas Ivan Najjar Alavi.

Ivam Najjar Alavi menjelaskan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” ujar Ivan Najjar Alavi.

Sebelumnya, kedua terdakwa diduga membunuh ibu dan anaknya yang masih pelajar di kediaman mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur 15 Februari 2021.

Jenazah kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tergeletak di bawah tempat tidur rumah mereka beberapa hari setelah dibunuh keduanya.

Sumber Gambar : REQnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *