HUKUM DAN KRIMINALSumatera Utara

Vonis Penjara Seumur Hidup! Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online

Onlinekoe.com | Simalungun – Dua orang terdakwa pembunuhan Wartawan Media Online, Marasalem Harahap alias Marsal, divonis penjara seumur hidup. Persidangan yang digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetty Magdalena didampingi Hakim Anggota Aries Ginting, S.H, dan Minos Gintng, S.H, yang digelar di Pengadilan Simalungun, Kamis (03/02/22).

Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sujito alias Gito, (57) pemilik usaha KTV Ferrari dan Yudy Fernando Pangaribuan alias Yudi, (37) selaku humas KTV Ferrari, vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah, S.H, dari Kejari Simalungun.

“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada kedua terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi fernando.” Kata ketua majelis hakim Vera Yetty Magdalena.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana mengakibatkan korban Marasalem Harahap alias Marsal, yang di kenal sebagai wartawan salah satu Media Online meninggal dunia akibat luka tembakan di paha sebelah kirinya.

Terdakwa Sujito, ditetapkan bersalah oleh Jaksa dengan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (2) ke 2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa Sujito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara membedil korban, memerintahkan Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa, untuk membeli senjata.

Senjata jenis FN mode M1811 A1 US Army nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara. Senjata seharga Rp. 15 juta, dibeli dari Doni Effendi oknum anggota TNI, serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Pematangs Siantar.

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sugito dari rekening BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi, penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap Korban.

Sujito yang merupakan pengusaha THM Ferrari dengan Live Music, merasa sakit hati dengan pemberitaan negatif di Media Lasser Newstuday.com milik korban, akibat sering diberitakan negatif sehingga mengganggu aktivitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi.

Korban sebagai Wartawan Media Online memanfaatkannya untuk memeras terdakwa, meski korban sudah diberi jatah Rp. 1 juta per bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada korban menjadi Rp. 2,5 juta per bulan tapi gagal karena korban meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan, dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir Pil yang dirupiahkan Rp. 200.000/butir.

Gito semakin kesal dan memerintahkan agar korban dibunuh atau dibedil. Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh korban dan gito memerintahkan yudi untuk menghubungi awaluddin dengan imbalan 30 juta rupiah.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api di kubur di dekat makam ayah yudi, setelah korban dieksekusi pada hari sabtu, 19 juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi di dampingi pengacaranya Marihot Sinaga, S.H, menyatakan banding, demikian juga dengan Sujito menyatakan hal yang sama. (n/red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *