Wabup Erlina Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Perubahan APBD 2020
Onlinekoe.com, Pesisir Barat – Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina,SP.,MH menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2020 di gedung DPRD Kabupaten Pesibar selasa (01/09/20).
Dalam Sambutan Bupati Kabupaten Pesisir Barat yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, mengucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhomat atas sinergitas yang terjalin antara DPRD Kabupaten Pesisir Barat dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, sehingga rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 yang diawali dengan nota pengantar perubahan KUA dan perubahan PPAS ini dapat dilaksanakan.
Semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada hingga nantinya persetujuan RANPERDA tentang perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi.
Selanjutnya, bencana nasional non alam, covid-19 menyebabkan terjadi perubahan secara massive terhadap kerangka ekonomi daerah. perubahan kerangka ekonomi daerah menyebabkan terjadi perubahan program/kegiatan pada tahun 2020 ini. dasar perubahan kerangka ekonomi daerah terangkum dalam (i) undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara; (ii) peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020; (iii) peraturan menteri keuangan nomor 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; (iv) peraturan Menteri Keuangan nomor 76/pmk.07/2020 tentang pengelolaan cadangan dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2020; dan (v) peraturan menteri keuangan nomor 87/pmk.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020;
Beberapa peraturan tadi menyebabkan daerah wajib melakukan : (1) refocusing dan realokasi program/kegiatan untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau daerah; dan (2) perubahan struktur perekenomian daerah menyebabkan terjadinya perubahan target-target makro daerah dikarenakan menyesuaikan dengan kerangka ekonomi daerah yang mengalami koreksi mendalam.
Berikutnya, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pada pasal 154 dan 155 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan apbd apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan melaksanakan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah. demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, perbaikan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial.
Berdasarkan pada dasar kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2020 tersebut di atas, untuk target dan sasaran makro daerah pada tahun 2020 diasumsikan sebagai berikut:
1. pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9-5,0% dari sebelumnya 5,5-5,7%;
2. tingkat inflasi tetap pada angka 3,0-3,5%;
3. tingkat kemiskinan ditargetkan tetap sebesar 14,16-15,00%;
4. indeks pembangunan manusia diproyeksikan sebesar 62,96-63,69 dari sebelumnya 63,78-64,00;
5. perkembangan indeks gini sebesar 0,30-0,33 dari sebelumnya 0,29-0,30;
6. tingkat pengangguran terbuka berada pada 1,58-2,00%;
7. pendapatan perkapita masyarakat pada angka rp.1.941.425,24.
sasaran tersebut tentunya masih dapat kita koreksi bersama dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global, nasional dan regional.
Dalam sambutannya juga menyampaikan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada perubahan kua dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Barat tahun anggara 2020, sebagai berikut:
Proyeksi perubahan pendapatan daerah
pendapatan daerah pada perubahan kebijakan umum apbd perubahan ta 2020 diproyeksikan akan mengalami penurunan sebesar 51 milyar 58 juta rupiah sekian atau turun sebesar 5,84% dari yang sebelumnya pada angka 874 milyar 575 juta rupiah sekian menjadi 823 milyar 516 juta rupiah sekian.
Penurunan tersebut disebabkan pada proyeksi pendapatan asli daerah naik sebesar 4,33% atau menjadi sebesar 43 milyar 581 juta rupiah sekian dari sebelumnya 41 milyar 773 juta rupiah sekian.
Sementara itu untuk dana perimbangan mengalami penurunan sebesar 9,51% atau menjadi sebesar 562 milyar 28 juta rupiah sekian dari sebelum perubahan sebesar 621 milyar 70 juta rupiah sekian.
lain-lain pendapatan yang sah mengalami peningkatan sebesar 2,92% atau menjadi sebesar 217 milyar 907 juta rupiah sekian dari sebelumnya ditargetkan sebesar 211 milyar 731 juta rupiah sekian.
Penurunan terbesar pendapatan daerah berasal dari pengurangan dana transfer daerah yang disebabkan oleh pandemi covid-19 sebagaimana diatur pada peraturan presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020.
Proyeksi perubahan belanja daerah
belanja daerah pada kebijakan umum perubahan dan PPAS perubahan ini diproyeksikan sebesar 885 milyar 11 juta rupiah sekian atau menurun 1,88% dibandingkan dengan belanja daerah pada apbd tahun anggaran 2020 sebesar 901 milyar 956 juta rupiah sekian.
Proyeksi penurunan belanja daerah berasal dari belanja tidak langsung yang turun 0,43% dari sebelumnya 459 milyar 942 juta rupiah sekian menjadi 457 milyar 949 juta rupiah sekian.
Berikutnya untuk belanja langsung secara umum diproyeksikan juga mengalami penurunan 3,38% dari sebelumnya 442 milyar 14 juta rupiah sekian menjadi 427 milyar 61 juta rupiah sekian.
Proyeksi perubahan pembiayaan daerah
proyeksi penambahan penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan silpa APBD tahun anggaran 2019 hasil audit BPK sebesar 66 milyar 194 juta rupiah sekian dari sebelumnya pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar 30 milyar 381 juta rupiah sekian atau naik 117,88%.
Sementara itu untuk proyeksi pengeluaran pembiayaan dianggarkan naik menjadi sebesar 4 milyar 700 juta rupiah atau naik 56,67% dari sebelumnya 3 milyar rupiah.
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, didapatkan pembiayan netto sebesar 61 milyar 494 juta rupiah sekian.
Berdasarkan pada uraian rencana perubahan pendapatan daerah dan perubahan belanja daerah tersebut di atas, pada perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar 823 milyar 516 juta rupiah sekian dan target belanja daerah sebesar 885 milyar 11 juta rupiah sekian menyebabkan perhitungan perubahan apbd tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar 61 milyar 494 juta rupiah sekian, namun demikian defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto daerah dengan angka yang sama, sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2020 akan mengalami anggaran seimbang pada angka 885 milyar 11 juta 177 ribu 177 rupiah.
Angka dan data tersebut tentunya masih bersifat proyeksi berdasarkan pada asumsi kerangka ekonomi daerah yang kami sebutkan sebelumnya.
Turut hadir rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan 19 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat, para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.(Holil)