Sumatera Utara

Wabup Sergai Resmikan Lab PCR di RSUD Sultan Sulaiman

Onlinekoe.com | Sergai, Sumut – Kegiatan Peresmian Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Sultan Sulaiman dihadiri oleh: Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, M.SP, Kadis Kesehatan Selamet Hartono, S.KM, M.KM, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Bulan Simanungkalit, Direktur RSUD Sulatan Sulaiman, dr. Ahmad Idris Daulay beserta jajaran, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Sultan Sulaiman. ( Rabu, 26 Januari 2022).

Sambutan Wabup Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan,” Sekarang semakin lengkap. Kita telah resmi memiliki Laboratorium PCR yang dapat digunakan sebagai metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Ini akan memudahkan bagi kita dalam bekerja khususnya melakukan testing, tracking dan treatment (3T) bagi masyarakat.

Ia juga menginformasikan bahwa berdasarkan data vaksinasi Covid-19 pertanggal hari ini, Kabupaten Sergai telah mencapai 88,41% atau sudah dalam kondisi capaian Herd Imunity (HI).

“Yang namanya antisipasi harus tetap kita lakukan. Bagi masyarakat Tanah Bertuah negeri Beradat yang ingin melakukan pendeteksian Covid-19 dalam tubuh atau pun yang ingin melakukan perjalanan luar kota dengan antigen ataupun PCR, bisa dilakukan di RSUD Sultan Sulaiman,” ucapnya.

Sambutan Direktur RSUD Sultan Sulaiman dr. Ahmad Idris Daulay, dengan diresmikannya Laboratorium PCR ini lebih mempermudah pendeteksian Covid-19 di Kabupaten Sergai.

“Seperti kita ketahui, saat ini angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai sudah melandai atau nol kasus per harinya, namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, dengan adanya Laboratorium PCR ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan hasilnya dalam waktu 8 jam, yang sebelumnya memakan waktu 2 hari dan harus dikirim ke Medan terlebih dahulu.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan dan mendapatkan hasil PCR harus melalui beberapa tahapan, yaitu harus membawa persyaratan berupa fotocopy KTP, setelah itu hasilnya akan diupload dimasukkan ke New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes RI,” pungkasnya. (Js.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *