Provinsi Lampung

Wagub Nubik Berikan 6 Saran dalam Rakor Komisi Pengawasan Pupuk & Pestisida

Bandar Lampung —- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memberikan sedikitnya 6 saran dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Gedung Pusiban, Senin (20/06/2022).

Enam saran tersebut pertama mengaktifkan kembali peran KP3 dengan melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida.

Kedua, melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait anggota KP3.

Ketiga, meningkatkan peran Pemda dalam mengalokasikan anggaran kegiatan KP3.

Keempat, minta Kabupaten/Kota agar memaksimalkan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi Program KPB agar petani mendapatkan kemudahan dan kepastian memperoleh pupuk.

Kelima, mengusulkan staf yang menangani pupuk dan pestisida untuk mengikuti pelatihan PPNS bidang pupuk dan pestisida.

Keenam, untuk KP3 Kabupaten/Kota bila dipandang perlu dapat menambahkan peran Camat dalam anggota KP3 Kabupaten/Kota untuk penyediaan data RDKK yang akan diinput kedalam sistem e-RDKK sebagai usulan data petani penerima pupuk bersubsidi.

Wagub Chusnunia menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya meningkatkan jinerja Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta guna menyamakan persepsi tugas, fungsi dan wewenang KP3 dalam pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Wagub Chusnunia menyampaikan, bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.

“Di samping wadah koordinasi, KP3 ini sebagai upaya mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan,” ujar Chusnunia.

Chusnunia mengatakan pengawasan tidak hanya terhadap distribusi pupuk bersubsidi saja tetapi juga terhadap peredaran pupuk non-subsidi dan peredaran pestisida.

Menurutnya, pengawasan pupuk dan pestisida adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya ketahanan pangan nasional.

“Hal ini untuk menjaga agar pupuk dan pestisida yang beredar terjamin mutu dan efektivitasnya,” ujar Chusnunia.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi menyampaikan untuk Tahun 2022, Provinsi Lampung mendapatkan jatah alokasi sebesar 33% dari e-RDKK.

“Hal ini dinilai sudah dapat mencukupi kebutuhan di Provinsi Lampung,” ujar Kusnardi.

Kusnardi menyampaikan rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI, berdasarkan surat Direkrur Pupuk dan Pestisida kepada Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia nomer : B.133.1/SR.320/B5.2/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022.

Isinya bahwa jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung Tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022 yaitu :
– Urea 285.405 ton (58,35%) dari usulan e-RDKK 489.117 ton
– NPK 178.036 ton (22,17%) dari usulan e-RDKK 803.185 ton
– SP-36 40.328 ton (38,23%) dari usulan e-RDKK 105.491 ton
– ZA 21.434 ton (45,01%) dari usulan e-RDKK 47.619 ton
– Organik 25.470 ton (7,47%) dari usulan e-RDKK 341.167 ton

Melalui Program Kartu Petani Berjaya (KPB) alokasi pupuk telah dibagi secara proporsional sesuai indeks alokasi dari pusat kepada 806.809 petani penerima pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang terdaftar dalam e-RDKK Tahun 2022.

Berdasarkan progres implementasi Program KPB per 19 Juni 2022 baru 37.913 petani di 12 Kabupaten/Kota yang menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi Program KPB dengan pembayaran secara non tunai berdasarkan virtual account Bank BNI.

Untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengupayakan dengan pemenuhan kekurangan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi dengan menyurati PT Pupuk Indonesia oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

Selanjutnya dengan mengupayakan penggunaan pupuk organik. Gubernur Arinal terus menggalakkan edukasi pengunaan pupuk organik kepada petani melalui penyuluhan/pendampingan dan fasilitasi bantuan 45 unit pengelolaan pupuk organik (UPPO) untuk petani tahun 2021. (Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *