Wakapolres Muba : Tak Salah Tangkap dan Tak Ada Penganiayaan, Kami Profesional!
Onlinekoe.com | Musi Banyuasin – Penangkapan terhadap seorang bandar narkoba bernama Azwar (60) di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu pada Kamis (20/01/2022), berhasil dilakukan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba yang sempat beredar kesalahan prosedur dalam penindakan akhirnya diklarifikasi oleh Polres Muba.
Wakapolres Musi Banyuasin (Muba) Kompol Fitrianti, dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional, di Mapolres Muba, Sabtu (22/01/2022).
“Justru anggota kita dilapangan yang nyaris terkena tebasan parang oleh anggota keluarga tersangka dalam proses penangkapan itu,” ungkap Fitri.
Lanjut Fitri mengungkapkan, tersangka sendiri diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya bandar narkotika bernama Azwar yang sangat meresahkan masyarakat, Kamis (20/1/22) sekitar pukul 19:15 WIB, di dusun 1 Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu.
Namun pada saat anggotanya sampai di rumah tersangka. Tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui pintu jendela samping setinggi kurang lebih 2 meter dan berlari melewati bawah rumah panggung yang sempit dan gelap menuju jalan setapak yang berjarak 100 meter.
Sambung Fitri, sebagian anggota berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat berlari, tersangka Azwar terjatuh di bawah rumah panggung milik warga sebanyak 1 kali dan dijalan setapak sebanyak 2 kali.
Disisi lain, anggota yang berada diteras dapur rumah. Pihak keluarga tersangka justru melakukan provokasi massa untuk menghalangi petugas yang akan melakukan penggeledahan rumah. Kemudian salah satu dari anak tersangka berinisial A mengambil 1 bilah parang yang terletak di dalam dapur rumah, lalu mengarahkan kearah petugas sambil mengayunkannya.
Namun petugas menghindar dan mengenai dinding dapur rumah sebanyak 2 – 3 kali dengan keras, situasi diluar rumah tersangka dan jalan sudah ramai dipenuhi oleh massa.
Ditegaskan Fitrianti, anggota yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Azwar yang sudah lelah karena jauh berlari. Alhasil, Anwar berhasil diamankan dijalan setapak, dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.
“Anggota dilapangan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 0,49 gram disaku celana bagian belakang kiri, uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000, (Empat ratus empat puluh ribu rupiah) di celana depan kiri berikut 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kanan tersangka,” jelas Fitranti.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan dengan menggunakan sepeda motor menuju Polres Muba.
Sementara pada saat proses sidik anggota melakukan BAP terhadap tersangka, melihat kondisi tersangka tidak sehat mengalami sesak napas. Kemudian tersangka dilakukan tindakan untuk dibawa ke RSUD Sekayu.
Pihak kepolisian memberitahukan kepada pihak keluarga, pada saat di RSUD sekayu menurut keterangan dari istri tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka benar memiliki riwayat penyakit asma akibat sesak napas dan untuk saat ini tersangka masih dalam perawatan medis di RSUD Sekayu.
“Tidak ada kasus salah tangkap dan penganiayaan oleh anggota kita. Tersangka memang sakit dan dirawat di rumah sakit. Kita akan tindak tegas dan tetap profesional dalam mengungkap kasus narkoba,” tandasnya.