Walhi Lampung Kawal Warga Dalam Penolakan Pembangunan PLTMH Oleh PT Graha Hidro Nusantara
Onlinekoe – Masyarakat Pekon Bambang dan Pekon Pagar Dalam Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat secara tegas menolak pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN) yang merupakan proyek PLTMH Melesom 2.
Diduga pembangunan tersebut akan berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat pasalnya dalam rencana kegiatannya memanfaatkan air Sungai Way Melesom yang merupakan sumber air masyarakat Pekon Bambang dan Pagar Dalam untuk kebutuhan sumber air utama masyarakat dan pertanian.
Saat ini masyarakat pekon bambang dan pekon pagar dalam mendapat ancaman kehilangan sumber daya air dan ketersediaan air irigasi atau kekeringan dengan adanya pembangunan PLTMH oleh PT Graha Hidro Nusantara dimana pada saat kemarau volume air way melesom sangat kecil.
Ancaman ini sangat mungkin terjadi karena lokasi bendungan (weir area) berada diatas titik lokasi Hulu irigasi (pintu masuk air ke irigasi) yaitu pada titik koordinat –4°58’12.43″S 103°45’22.93″E, sedangkan hulu irigasi berada dibawah bendungan yaitu pada titik koordinat – 4°58’28.5″S 103°44’47.2″E.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang tak ingin disebutkan identitasnya, diduga bahwa air dari bendungan (weir area) tersebut akan dialirkan melalui saluran pipa yang berdiameter kurang lebih 1,5 meter dengan rencana pemanfaatan 4 kubik perdetik menuju power house yang lokasinya jauh dibawah pintu air irigasi (hulu Irigasi) yaitu pada titik koordinat 4°58’29.85″S 103°44’34.89″E berdasarkan hal ini sangat menggambarkan bahwa air sungai way melesom dengan adanya pembangunan PLTHM akan mengalihkan air dari bendungan (weir area) melalui pipa menuju lokasi power house yang kemudian akan berdampak terhadap volume atau debit air yang masuk ke dalam irigasi karena posisi bendungan berada diatas pintu irigasi.
Mengingat kondisi air way melesom sangat kecil maka sangat memungkinkan terjadinya kekeringan dan irigasi tidak berfungsi dengan maksimal serta akan berdampak terhadap lokasi lahan pertanian masyarakat dan terjadinya krisis pangan pekon bambang dan pagar dalam.
Pembangunan pembangkit listrik tersebut diduga akan menjadi sebuah ancaman terhadap keberadaaan Sarana Air bersih bagi masyarakat. dimana masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang memiliki sarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan sekitar 250 Kepala Keluarga yang memanfaatkan sarana air bersih tersebut yang bersumber dari mata Air yang titik lokasinya berada pada titik koordinat 4°58’12.96″S 103°45’8.57″E yang lokasinya berada di bawah bendungan (weir house) way melesom yang merupakan satu – satunya sumber air bersih yang dimiliki pekon bambang dan pagar dalam dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
Kondisi saat kemarau sumber mata air selalu mengalami penurunan seperti saat ini baru satu bulan tidak ada hujan mata air mengalami penurunan debit air hal ini akan diperparah dengan adanya pembangunan PLTMH karena adanya bendungan (weir House) yang lokasinya berada diatas sumber mata air yang akan mengurangi debit air yang mengalir di way melesom dan adanya pembukaan lahan diatas sumber mata air yaitu gunung/bukit paya lebong (daerah tangkapan sumber mata air) oleh PT GHN maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap keberadaan sumber mata air milik pekon bambang dan pagar dalam.
Selain itu aktivitas perusahaan juga diduga merusak jaringan pipa air bersih dengan adanya aktivitas pembuatan jalan dan pembangunan power house dimana ini sudah terjadi ada sekitar 25 titik pipa air bersih yang rusak akibat tertimpa batu dari aktivitas pembuatan jalan/pembukaan lahan oleh PT. GHN.
Irfan Tri Musri (Direktur Eksekutif WALHI Lampung) mengatakan Pembangunan PLTMH Way Melesom 2 oleh PT Graha Hidro Nusantara dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung, Masyarakat pekon bambang dan pagar dalam tidak pernah mendapatkan sosialisasi rencana pembangunan PLTMH Way Melesom 2.
“Masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terkait pembangunan dan masyarakat tidak pernah tau sejauh mana kajian yang dilakukan perusahaan serta sejauh mana izin – izin yang dimiliki perusahaan namun saat ini perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembangunan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk pembuatan jalan dan pembangunan power house. Sejak awal Masyarakat tidak pernah dilibatkan dan disosialisasikan mengenai rencana pembangunan PLTMH, masyarakat hanya tau masuknya perusahaan yaitu pada tahun 2016 adanya study dan Uji Kelayakan ke lokasi sungai Way Melesom dan yang kedua pada tahun 2017 kemudian tiba – tiba pada tahun 2022 PT GHN mulai masuk dan melakukan aktivitas peletakan batu pertama pembangunan yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pesisir Barat,” ucapnya, (12/10/23).
Setelah itu kemudian PT GHN memulai pembangunannya dan melakukan pengerjaan untuk jalan akses masuk dan pembangunan konstruksi Power House, kemudian pertemuan baru dilaksanakan pada tahun 2023 karena masyarakat sudah mulai meraskan dampak dari pembangunan dan kemungkinan besar terjadinya kekeringan air irigasi dan sumber air bersih, Pertemuan dilakukan 3 Kali yaitu pada Januari 2023, Juni 2023, dan Juli 2023.
Dari Ketiga pertemuan tersebut pada intinya membahas tentang rencana pembangunan yang mengancam air irigasi pertanian Warga dan kerusakan pipa akibat pembangunan PLTM yang mana dalam berita acara tersebut mengamanatkan adanya MOU jangka panjang oleh perusahaan GHN atas pemenuhan hak hak masyarakat atas munculnya masalah-masalah selama proses pembangunan dan pasca pembangunan namun tidak terpenuhi yang menunjukan bahwa tidak adanya itikat baik dari perusahaan.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan WALHI Lampung pada 26 september 2023 lalu, menunjukan bahwa Aktivitas pembangunan PLTM Way Melesom 2 telah berdampak dan meresahkan masyarakat yaitu memunculkan permasalahan permalahan baru baik terhadap masyarakat, fasilitas umum juga terhadap keberlangsungan lingkungan hidup adapun beberapa dampak yang terjadi yaitu:
1. Pembangunan Weir Area (Bendungan) berada diatas Saluran irigasi masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang, sehingga jika sudah pada tahap operasi dampak kekeringan akan terjadi di aliran sungai yang mengarah ke Saluran Irigasi milik Masyarakat karena air diatas sudah di bendung dan di sedot 4 Kubik perdetik melewati pipa ke power house untuk pelaksanaan PLTM Melesom 2.
2. Pelaksanaan pembangunan oleh PT GHN menuai masalah dengan masyarakat karena pembangunan PLTM tersebut merusak hampir 25 Titik saluran pipa air bersih milik masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang yang mengakibatkan masyarakat kedua Pekon ini sering mengalami putus air hingga lebih dari 2 Hari.
3. Tidak ada Kajian yang jelas terhadap air bersih milik warga oleh PT GHN jika sudah dalam proses realisasi PLTM tersebut, karena masyarakat meyakini bahwa debit air bersih masyarakat tersebut sangat bergantung juga dengan Daerah Aliran Sungai Way Melesom Tersebut. Apabila Sungai tersebut debit airnya mengecil bahkan mengering
4. Adanya dugaan penyempitan sungai oleh PT GHN dari aktivitas pembangunan power house dengan adanya penimbunan di bibir sungai dengan menggunakan batu besar dan ditimbun dengan tanah yang menyebabkan sungai semakin menyempit dan kekeruhan air sungai akibat tanah yang masuk kebadan sungai.
5. Mulai dari tahap perencanaan hingga tahap kontruksi saat ini pembangunan PLTM Melesom 2 oleh PT GHN Tidak pernah ada Sosialisasi dan keterbukaan terhadap Masyarakat Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang.
Berdasarkan hal tersebut, Irfan Tri Musri menambahkan bahwasannya pembangunan PLTM Melesom 2 harus ditinjau kembali baik oleh Pemerintah kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat karena ini akan berkaitan erat dengan keberlanjutan hak rakyat atas sumber daya air dan juga kedaulatan pangan petani di wilayah hilir PLTM melesom 2 nantinya.
“Karena tidak menutup kemungkinan jika PLTM Melesom 2 sudah beroperasi maka masyarakat lah yang akan merasakan dampak akibat kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari serta juga menurunnya debit air untuk irigasi pertanian masyarakat yang selama ini irigasi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan sawah,” tutupnya.
Narahubung :
REFI MEIDIANTAMA – 082280100896 (WA)
EDI SANTOSO – 085268670761