HUKUM DAN KRIMINALMesuji

WALHI Lampung Kecam Penambakan Warga Oleh PAM Swakarsa PT. BSMI Mesuji

Onlinekoe – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah WALHI Lampung mengecam keras penembakan kepada salah satu masyarakat Desa Sri Tanjung yang diduga dilakukan oleh salah satu PAM Swakarsa PT. BSMI Mesuji pada hari Kamis 15 Desember 2022 di lokasi lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat Sri Tanjung, Kagungan Dalam, Nipa Kuning dan Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo.

Konflik tersebut bermula dari kegiatan PT BSMI yang menormalisasi atas lahan yang di klaim warga yang sudah jelas – jelas normalisasi itu ditolak oleh warga. Masyarakat kembali memasang plang dan patok atas lahan tersebut, di hari pertama Rabu 14 Desember 2022 pihak kepolisian mengijinkan masyarakat untuk meng klaim dan mematok dengan catatan tidak memanen apalagi merusak.

Selanjutnya, di hari kedua 15 Desember 2022 masyarakat kembali mematok lahan terenyata di areal suda ada PAM Swakarsa yang memegang senjata api dan menghalangi warga sehingga terjadi pertengkaran dan akhir nya PAM Swakarsa menebaki warga hingga mengenai 1 Warga yang Bernama Robin dan harus menjalani perawatan insentif dan operasi di Rumah sakit.

Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung menegaskan bahwa ini sebuah kejadian buruk dan terus berulang akibat tidak tuntasnya negara menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Mesuji, kasus penembakan Waga Desa Sri Tanjung oleh PAM Swakarsa PT. BSMI harus diusut tuntas karena diduga kuat telah terjadi tindak pidana hukum berupa kejahatan yang mengancam nyawa seseorang dan adanya kepemilikan senjata api oleh warga sipil.

“Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap konflik Agraria di Lampung dan harus segera dihentikan, Jangan sampai konflik yang berkepanjangan ini jika tidak segera diselesaikan hanya akan memicu dan memuncaknya konflik seperti tahun 2012 lahu yang banyak memakan korban jiwa,” tegasnya.

Bahkan jika kita berkaca pada pasca kejadian konflik tahun 2012 lalu hal ini mengindikasikan negara tidak hadir untuk menyelesaikan konflik agraria walaupun nyawa rakyat telah dikorbankan atas konflik ini serta rekomendasi -rekomendasi Tim TGPF pada tahun 2012 lalu sampai saat ini belum di realisasi dan telah terjadi beberapa peristiwa yang mengancam keselamatan warga dan sampai adanya korban jiwa seperti pada:

22 November 2017
Sekitar seratus orang Pamswakarsa dan apparat kepolisian berpakaian dinas melakukan penggusuran terhadap gubuk yang berjumlah 4-5 gubuk yang dibangun oleh masyarakat, serta merusak sepeda motor milik masyarakat dan terjadi bentrokan yang menyebabkan tiga orang dari masyarakat di tangkap apparat kepolisian (Jung, Novis, dan Wana) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian (362) yang kemudian mendapatkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.

9 Februari 2018
Bahwa masyarakat di Tiga Desa melakukan pengaduan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang pada pokoknya adalah penyelesaian konflik perkebunan sawit dengan memberikan plasma kepada masyarakat seluar 7.000 Ha sesuai dengan Panja DPRRI Komisi II tahun 2012 dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) yang saat ini tidak pernah di realisasikan oleh PT. BSMI.

3 Mei 2018
Bahwa masyarakat mengirimkan pengaduan yang ke dua kalinya ke KSP menindaklanjuti surat yang dikirimkan sebelumnya tertanggal 9 Februari 2018

10 Agustus 2018
Bahwa masyarakat melakukan pengaduan yang ditujukan kepada komisi II DPRRI dengan Perihal yang sama dengan pengaduan yang dikirimkan ke KSP.

15 Oktober 2018
KSP melakukan Rapat Koordinasi menindaklanjuti pengaduan yang dikirimkan oleh masyarakat yang dihadiri oleh pihak terkait yaitu ATR/BPN Provinsi Lampung, ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Bupati Mesuji, Polres Mesuji, PT. BSMI/PT LIP. Namun dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh masyarakat.

31 Oktober 2018
Bahwa masyarakat desa sri Tanjung Bentrok dengan Aparat Kepolisian Polres Mesuji yang kemudian kepolisian melakukan perampasan terhadap perahu dan sepeda motor milik masyarakat.

12 November 2018
Bahwa kemudian KSP mengeluarkan surta nomor: B-/02/KSP/D.5/11/2018 perihal hasil rapat koordinasi penyelesaian konflik agrarian di Mesuji dan pengaduan masyarakat 3 desa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kanwil ATR/BPN Lampung akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pembahasan lebih spesifik dan detail.
2. Kanwil ATR/BPN Lampung , Perusahaan dan Bupati Sepakat untuk melakukan ukur ulang,
3. Masing-masing pihak menyampaikan perkembangan ke KSP.
4. KSP bersurat ke Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Mesuji untuk penertipan Snejata Rakitan.

12 November 2018
Bahwa Desa Keagungan Dalam kembali bentrok dengan apparat kepolisian dikarenakan pihak perusahaan ingin melakukan normalisasi terhadap lahan dengan memutus akses jalan meuju lahan perkebunan dengan menggunakan alat berat Eskavator. Kemudian masyarakat mengamankan (menyandra) operator (sopir) alat berat tersebut. Lalu tercapailah kesepakatan damai secara tertulis yang pada pokoknya perusahaan tidak akan melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kembali terjadinya konflik.

3 Desember 2018
Bahwa masyarakat kembali bentrok dengan apparat kepolisian dan apparat kepolisian mengeluarkan tembakan kepada masayarakat, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

5 Desember 2019
Bahwa masyarakat di tiga Desa memberikan somasi/Permohonan yang pada pokonya perihal penghentian kegiatan normalisasi terhadap lahan yang menjadi objek konflik, serta meminta perusahaan untuk menaati:
1. Keputusan Panja DPRRI Komisi II Tahun 2012
2. Rekomendasia Tim Gabungan Pencari Fakta TPGF Tahun 2012
3. Hasil Rapat Koordinasi KSP.
Namun hingga saat ini hal tersebut tidak pernah ditaati Perusahaan PT BSMI/PT LIP.

26 Februari 2020
Bahwa Polda Lampung mengundang pimpinan dari 3 Desa dan perwakilan masyarakat dengan agenda rapat dan sosialisasi terkait normalisasi di lahan perkebunan sawit yang sedang berkonflik, selain itu Polda juga mengundang PT. BSMI/PT.LIP, Pemda Mesuji dan BPN Provinsi Lampung serta BPN Mesuji.

4 Maret 2020
Bahwa Aparat Kepolisian Polda Lampung yang di perbantukan Polres Mesuji melakukan Sosialisasi di Desa Sri Tanjung yang mengerahkan kurang lebih 400 personel gabungan terhadap tindak lanjut hasil rapat/sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polda Lampung tanggal 26 Februari 2020. Namun sosialisasi tersebut berlanjut dengan terjadinya bentrokan , aparat kepolisian kemudian melakukan penembakan terhadap masyarakat yang diarahkan langsung ke tubuh masyarakat bukan tembakan peringatan ke udara , tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

11 maret 2020
Bahwa masyarakat adat Mesuji memfasilitasi Polda dan Pemda Mesuji serta stake holder terkait untuk melakukan komunikasi ataupun sosialisasi terhadap permasalahan lahan tersebut yang akan dilaksanakan normalisasi namun berakhir Deadlock.

20 Oktober 2020
Bahwa aksi penembakan orang tidak dikenal di Mesuji kembali terjadi, kali ini seorang warga berinisial BC (30) warga Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, tewas akibat tertembus peluru senjat api dikawasan Blok 42/43 PT BSMI, sekira pukul 13:00 pada selasa (20/10/2020). Aksi penembakan senjata api membuat masyarakat sekitar Blok 42/43 PT BSMI menjadi geger, nyawa korban tidak dapat diselamatkan, karena mengalami luka tembak dibawah ketiak kanan menembus ke bawah ketiak kiri dan diduga keras hal tersebut adalah buntut dari konflik warga dengan PT. BSMI.

Kronologi diatas serta kejadian yang baru beberapa hari terjadi merupakan preseden buruk dalam mengindikasikan kinerja pemerintah dalam penyelesaian konflik. Melalui siaran pers ini juga WALHI meminta kepada Kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus penembakan ini, bukan hanya terhadap pelaku tetapi juga terkait dengan keterlibatan perusahaan dalam mengerahkan Pamswakarsa yang memiliki senjata api.

Dalam hal ini juga negara atau pemerintah harus segera hadir dalam menyelesaikan konflik ini dan juga dalam hal keterlibatan perusahaan dalam mengerahkan Pamswakarsa yang memiliki senjata api karena ini telah mencoreng negara karna kita negara hukum tetapi terjadi kepemilikan senjata api oleh sipil yang mengancam keselamatan seseorang.

Narahubung :
IRFAN TRI MUSRI (Direktur WALHI Lampung) – 082175400203
EDI SANTOSO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *