Jakarta

Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan

Onlinekoe.com | Jakarta — Walikota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dampak dari kasus tersebut, PWI menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Februari mendatang, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari selaku penanggung jawab Hari Pers Nasional 2022. Namun PWI menegaskan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada sembilan bupati/wali kota lainnya pada HPN 2022.

“OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” kata Atal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Adapun keputusan menganulir penghargaan tersebut berdasarkan musyawarah dengan pengurus PWI lainnya, seperti Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan tim juri AK-PWI beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat.

Secara terpisah, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan, tim juri yang diketuai Agus Dermawan T pada 16 Desember 2021 telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/wali kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI (AK-PWI) 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Adapun keputusan tersebut berdasarkan penilaian terhadap serangkaian tahapan proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final dalam rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI (AK-PWI) terbuka untuk bupati/wali kota se Indonesia, yang tidak sedang beperkara hukum/korupsi.

Edaran tertulis itu tersebar ke seluruh jajaran PWI provinsi hingga kabupaten/kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Aturan itu antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Upaya penganuliran penghargaan itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju) sebanyak sembilan orang. Masing-masing Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano); Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *