Beranda Kepulauan Riau Walikota Dan Wakil Walikota Menolak Hadir Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD Tanjungpinang

Walikota Dan Wakil Walikota Menolak Hadir Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD Tanjungpinang

Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Tertanggal 20 Desember 2021 lalu Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan surat pemanggilan kepada Walikota dan Wakil Walikota perihal permintaan keterangan dengan No.170/563/2.2.02/2021 ternyata mendapat mendapat balasan langsung dari Walikota.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Walikota Hj Rahma S.IP tertanggal 20 Desember 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD kota Tanjungpinang dengan No. 170/1487/1.1.02/2021 perihal mekanisme/prosedur hak angket DPRD Kota Tanjungpinang disampaikan bahwa Walikota dan Wakil Walikota akan hadir pada proses hak angket bilamana DPRD melaksanakan prosedur/mekanisme berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari surat ini bahwa Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang menolak untuk hadir dalam pemanggilan ini.

Menyikapi hal ini, anggota Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar saat dikonfirmasi tentang surat dari walikota tersebut mengatakan surat walikota itu tidak berdasar.

“Kami Pansus Hak Angket akan tetap melakukan pemanggilan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang karena Walikota tidak berhak mencampuri mekanisme yang dilakukan pansus”, terang politisi Partai Golkar ini.

Ashadi juga menyebutkan Pansus Hak Angket akan tetap melakukan pemanggilan berikutnya kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

“Sesuai prosedur kami akan menyampaikan pemanggilan kedua, jika ternyata surat pemanggilan kedua juga tidak dipenuhi kami akan menyampaikan surat yang terakhir selanjutnya kami akan laksanakan upaya pemanggilan paksa”, sebut Ashadi.

Selanjutnya menurut Ashadi, hal ini tidak sedikitpun melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada.  Karena dalam prinsip hukum Administrasi Negara harus mengedepankan asas Presumptio Iustae Causa yang secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah hakim administrasi.

Artinya Surat Pemanggilan Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang yang juga sebagai perangkat Tata Usaha Negara kepada Walikota dan Wakil Walikota harus dianggap benar menurut hukum. Karenanya dapat dilaksanakan terlebih dahulu selama belum dibuktikan dan dinyatakan oleh hakim.

“Silahkan saja ajukan keberatan ke PTUN kalau Walikota dan Wakil Walikota tetap bersikeras menolak untuk memberikan keterangan kepada Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, namun kami tetap akan melakukan mekanisme yang berlaku dan sudah kami sepakati bersama”, tegas Ashadi Selayar.

Setelah pelaksanaan reses DPRD beberapa minggu ini, Pansus kembali memanggil beberapa pejabat terkait. Hari ini, Rabu, 22 Desember 2021 ada beberapa yang hadir untuk dimintai keterangannya. Antara lain, Kabag Hukum, mantan Kabag Hukum, Suryadi sebagai Kabalitbang dan beberapa orang lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh menurut Ashadi Selayar sudah datang memenuhi pemanggilan Pansus Hak Angket kemaren, Selasa, (21/12). (JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini