Bandar Lampung

Warga Berbondong Buka Sekat Beton Di Fasum & Fasos Milik Perum. Bhayangkara

Onlinkoe.com | Bandar Lampung- Sebagian tanah fasum dan fasos Perumahan Bhayangkara milik warga Beringin Jaya, Bandar Lampung diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya.

BPN jadwalkan pengembalian batas tanah untuk mengantisipasi keributan. Tanah fasum dan fasos warga di Perumahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung seluas +- 1,2 hektar di klaim pemilik atas nama Eddy Djohan Salim.

Telah dilakukan penyekatan panel beton secara sepihak tanpa koordinasi kepada pihak RT, kelurahan dan pihak Kecamatan Kemiling.

Dari kasus tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung telah melakukan pengembalian batas pada 15 September 2021, dengan mengukur batas tanah yang menjadi sengketa antara dua pihak tersebut. Namun, terdapat permasalahan fatal dan krusial, sehingga perlu dilakukannya peninjauan ulang untuk melakukan pengembalian ulang batas tanah dan bidang-bidang tanah lainnya.

Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra S.H, M.H, mengatakan bahwa BPN telah melakukan kesalahan yang fatal sebab dalam pelaksanaan pengembalian batas pihak BPN tidak membawa Peta Dasar, Surat Ukur, dan Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas. Dimana hal itu menjadi landasan utama dalam Pengembalian Batas, BPN Kota Bandar Lampung justru mengikuti dan memploting tanah sesuai dengan peta yg di bawa dan dibuat sendiri oleh Soni yang notabene kapasitasnya tidak jelas sebagai siapa. Sebab, tidak ada konfirmasi terkait kapasitas Soni untuk pelaksanaan Pengembalian Batas.

“Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal Perumahan Bhayangkara yang dibangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk,” jelas nya, Kamis (16/9).

Maka D.Chandra S.H.,M.H selaku kuasa hukum warga akan mengambil langkah-langkah hukum dengan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat. Mereka memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan Pengembalian Batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya.

BPN saat itu dalam pelaksanaan Pengembalian Batas atau penetapan batas, surat tugas dari BPN itu berbeda dengan orang-orang yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan Pengembalian Batas.

Adapun tanah fasum dan fasos Perum. Bhayangkara tersebut belum diserahkan kepada Pemda Kota Bandar Lampung, dan masih menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2), yang sebagian dari tanah tersebut seluas +- 1,2 hektarnya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), artinya SHGB 498/BJ yang telah di anggunkan di Bank Danamon Indonesia di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan Sekolah Polisi Negara tersebut. Mereka memohon kepada Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya sesegera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN Kota Bandar Lampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut yaitu tanah dan bangunan SPN di duga dianggunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.

“Nah ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK,” kata nya.

“Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, atas nama Eddy Djohan Salim. Dikarenakan menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos,” tambah nya

Sementara itu hingga saat ini, D.Chandra sebagai Penasehat Hukum warga Beringin Jaya mengatakan bahwa Lurah Beringin Jaya telah berkirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021, yang telah diterima oleh Sdr.Nina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *