Beranda HUKUM DAN KRIMINAL WNA Malaysia Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

WNA Malaysia Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

TANJUNGPINANG — Aksi penyelundupan narkotika dengan modus tak lazim kembali digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MKR (25) tertangkap tangan menyembunyikan 496 gram sabu di dalam celana dalamnya saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kasus ini diungkap secara resmi dalam konferensi pers Bea Cukai Tanjungpinang, yang dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya:

— Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo

— Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H

— Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, S.I.K., M.H (diwakili)

— Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kombes Pol Abdul Hafidz, S.I.K., M.Si (diwakili)

— GM PT Pelindo (Persero) Tanjungpinang, Adittya Dusmara

— Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum (diwakili)

— Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Febrianto Dian Iskandar, S.T., M.T.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan MKR berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku saat melintas di jalur pemeriksaan terminal internasional.

> “Saat pemeriksaan barang bawaan, tidak ditemukan hal mencurigakan. Namun ketika dilakukan pemeriksaan badan, pelaku tampak menahan sakit di area kemaluan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di celana dalamnya,” ungkap Joko, Rabu (15/10/2025).

Hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan pengakuan MKR, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB di hari yang sama.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti 496 gram sabu telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa MKR bukan pelaku baru. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui pelaku telah dua kali menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui pelabuhan yang sama, atas perintah seorang warga Malaysia berinisial IR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

> “Kami terus mendalami jaringan ini bersama aparat penegak hukum lainnya. Pengawasan di jalur laut internasional semakin kami perketat karena para pelaku kerap mengubah modus untuk mengelabui petugas,” tegas Joko.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi kuat antara Bea Cukai, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai jalur strategis lintas negara antara Indonesia dan Malaysia.

Bea Cukai Tanjungpinang juga mencatat, sepanjang tahun 2025 telah berhasil melakukan tiga kali penindakan narkotika, dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram sabu dan 13 mililiter “happy water”, senilai Rp11,7 miliar.

Kasus penangkapan MKR menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional yang mencoba memanfaatkan jalur laut Tanjungpinang sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia.

> “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan narkoba. Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa,” tutup Joko.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini