Yayasan Masjid Al Furqon Tolak Pembangunan Relief Bung Karno, Ini Respon Praktisi Hukum
Onlinekoe.com | Terkait rencana walikota Bandar Lampung yang akan membangun Relief Pahlawan Proklamator RI Ir. Soekarno, sebaiknya ditinjau ulang dan segera dilakukan pembatalan. Karena dari segi Azas manfaat sesuai dengan azas-azas umum, pemerintahan yang baik sebagaimana di atur dalam UU No. 28 tahun 1999 harus mendapatkan perhatian serius.
Hal tersebut dilontarkan praktisi hukum Santoni Anom, SH.
“Harusnya pihak Pemkot memperhatikan relevansi pembangunan relief tersebut dan kemanfaatannya,” ujar Santoni Anom.
Dia menambahkan bahwa prihal pembangunan relief Bung Karno harus memperhatikan sisi ketenangan dan tidak menciptakan keresahan warga.
“Demi kelancaran pembangunan, pihak Pemkot melakukan dialog terlebih dahulu. Jika pembangunan itu terus dilaksanakan, dapat menimbulkan kerawanan, gugatan serta timbulkan kontroversi dikalangan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah seyogya melakukan program pembangunan yang bersifat ‘simbiosis mutualisme’ saling menguntungkan antara pemerintah selaku fasilitator dengan rakyat selaku penerima nikmat dari pembangunan pemerintah.
“Lebih baik lahan tersebut dikelola pemerintah untuk taman edukasi keagamaan. Mendirikan taman bermain anak anak, sambil bermain berikan edukasi pendidikan agama dan saat mereka bermain. Dan bila azan berkumandang ajaklah mereka melaksanakan shallat,” katanya.
Selain itu, para orang tua pengunjung dapat dipungut parkir mereka atau jenis restribusi lainnya yang bisa dijadikan tambahan PAD Kota Bandar Lampung. Dengan begitu, syiar agama dan memakmurkan sarana ibadah menjadi terlihat semarak.
“Mari kita berfikir sehat untuk bersama sama membuat dan melaksanakan program demi keuntungan bersama di segala lini,” jelasnya. (*)