Onlinekoe.com, (Bintan) — Konflik agraria yang membelit masyarakat Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan tumpang tindih klaim lahan antara permukiman dan kawasan hutan lindung menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata yang diselenggarakan Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai, Sabtu (24/1/2025).
Kegiatan ini menjadi forum dialog strategis yang mempertemukan warga, pemerintah desa dan kecamatan, serta perwakilan instansi terkait untuk membedah akar persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut terungkap fakta krusial bahwa sekitar 80 persen lahan garapan dan permukiman warga Sebong Pereh masuk dalam peta kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015. Ironisnya, wilayah tersebut telah dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun sejak akhir abad ke-19.
Dialog berlangsung dalam suasana penuh harap dan keprihatinan ketika perwakilan warga menyampaikan kegelisahan atas ketidakpastian status tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Warga menilai penetapan kawasan hutan lindung dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah panjang penguasaan lahan oleh masyarakat adat dan lokal yang telah menetap jauh sebelum adanya penetapan kawasan.
Kepala Desa Sebong Pereh menegaskan bahwa desanya telah eksis sejak tahun 1870-an, yang diperkuat dengan bukti sejarah berupa makam tua Batin Kudang. Ia bahkan menyampaikan pernyataan simbolik yang menggambarkan keresahan kolektif warga, “Hutan lindung yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi hutan lindung.” Ungkapan ini mencerminkan pandangan masyarakat bahwa perubahan status kawasan justru menabrak ruang hidup yang telah lama ada.
Melalui sosialisasi APS, Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta pendekatan keadilan restoratif. Ketua Yayasan, Basyaruddin Idris, CPM, menegaskan pihaknya berkomitmen menjadi fasilitator netral dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan guna mencari solusi yang adil, manusiawi, dan tetap menjunjung prinsip kelestarian lingkungan.
Selain konflik lahan, forum tersebut juga mengangkat sejumlah persoalan hukum lain di tingkat desa, di antaranya konflik peternakan, ketertiban masyarakat, serta pengelolaan kawasan mangrove. Seluruh isu tersebut dinilai saling berkaitan dengan kepastian hukum dan tata kelola ruang desa.
Plt. Camat Teluk Sebong, Nor’ Aini, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai atas kepedulian dan kontribusinya dalam memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Desa Sebong Pereh.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Sebong Pereh, Bahari, yang menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan pendampingan yayasan terhadap persoalan warganya.
“Kami berharap ke depan dapat bersilaturahmi langsung ke kantor bapak, untuk berkonsultasi lebih lanjut dan membahas secara mendalam permasalahan tanah di desa kami,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam membuka jalan penyelesaian konflik agraria yang menghormati hak-hak warga, mengakui sejarah desa, serta menghadirkan negara sebagai pelindung keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. (***)
Editor: Anwar







