Lampung Selatan

YLBH Perpukad Siap Mendampingi Masyarakat Dari Persoalan Hukum

Onlinekoe.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Persatuan Pemuda Untuk Keadilan (PERPUKAD), Kesugihan, Kalianda, Lamsel. Menangani Kasus Tentang, Pencemaran Nama Baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang tertuang dalam KUHP Pasal 310 dan Undang-undang ITE Pasal 27, Ayat 3. Kamis, (14/11/2019).

Berdasarkan Keterangan dari korban Bernama, Deasi Amalia, Warga Palembapang, Kalianda, Lamsel. Melaporkan dan menyerahkan Perkaranya untuk di kuasakan kepada YLBH PERPUKAD, untuk Penyelesaian, Apa yang di maksud dari Pihak Pelaku yang bernama Desti Verra Angraini, Warga Gang Palem, Kalianda, Lamsel. Yang sudah melanggar tindakan Hukum, Sengaja Menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik seseorang supaya hal tersebut diketahui umum, dan melanggar Undang-undang ITE, Karena Penyebaran Melalui Media Sosial jejaring Facebook. Dengan memposting sebuah photo dan tulisan, ” 2019 Zaman di mana cwe sering datang kerumah cwo…
Duh kasian banget ya gimana perasaan ortunya kalau kelakuan anaknya cwenya diluar sana,,
Kali aja ada yang kenal sama tuh orang, biar bisa dinasehati.”

Ketua Umum YLBH Perpukad Al Amir Bukhori, SH. Menyampaikan, Kami akan selalu siap mendampingi persoalan ini, siapapun, bagimana pun orangnya untuk diproses secara hukum,” Ungkapnya.

Menurut Tim Pengecara (advokasi), Kuasa Hukum YLBH Perpukad, yang diberikan Kuasa menangani Kasus ini, Lena Baiti Rusli, SHI dan Rekan-rekan Mengatakan, Kita akan menunggu Kehadiran Pihak Pelaku untuk melakukan mediasi penyelesaian damai dan permohonan maaf terhadap korban, Yang sudah merasa tidak terima dengan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku,” Katanya.

Sementara Pihak korban, Deasi Amelia menjelaskan, Jika pelaku tidak hadir untuk melakukan penyelesaian permohonan maaf, Saya terpaksa akan melanjutkan permasalahan ini, untuk dilaporkan kepihak yang berwajib (Kepolisian),” Jelasnya.

Menurut informasi Pelaku saat ini, Bekerja dipulau jawa, dan akan hadir di kantor YLBH Perpukad untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperbuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *