Beranda Pendidikan YPS Heran Ada Pihak Luar Campuri Urusan Internal Yayasan

YPS Heran Ada Pihak Luar Campuri Urusan Internal Yayasan

Bandar Lampung – Ny. Ratnawai Amir, Gustaf Gautama dan Raditee Husin tidak memiliki kedudukan secara hukum untuk mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan Saburai (YPS).
“Ketiga orang yang menjadi Pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut, tidak memiliki kedudukan secara hukum atau tidak memiliki legal standing untuk mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan Saburai,” kata Kuasa Hukum YPS, Holdin Suttan Semahen, SH, MH, usai sidang di PN Tanjungkarang, Senin , 23/6-2025.

Holdin menjelaskan, Ny. Ratnawati Amir telah mengundurkan diri dari Pembina Yayasan Pendidikan Saburai, Gustaf Gautama dan Raditee Husin telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Dosen di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai. “Dengan demikian, maka ketiganya tidak ada keterkaitan secara hukum lagi dengan Yayasan Pendidikan Saburai, “ ujarnya,
Ketiga orang tersebut mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang agar YPS diaudit dan menonaktifkan organ yayasan yang ada. “Permohonan para Pemohon itu mengada-ada,” kata Holdin.

Menurutnya, semua persoalan hukum yang menyangkut Yayasan Pendidikan Saburai telah selesai dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 2760 K/Pdt/2023 yang dalam amar putusannya, Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi H. Amir Husin, SH. “Putusan ini sudah inkracht, memiliki kekuatan hukum tetap. “Dengan putusan kasasi tersebut, maka organ yayasan yang mengelola Yayasan Pendidikan Saburai yang ada sekarang secara hukum adalah sah,” tegas Holdin.
Pengacara muda ini mengaku heran, kalau ada orang di luar sana, yang tidak memiliki kedudukan secara hukum kemudian mencampuri urusan internal Yayasan Pendidikan Saburai.

Sesuai dengan Akte Notaris Imran Ma’ruf No. 18 Tahun 1977, berdirinya Yayasan Pendidikan Saburai diinisiasi oleh Sarwoko, SH (Ketua) Fauzi Saleh (Wakil Ketua) Chaidir Achmad Akuan (Sekretaris I, Murni Yusuf Nur ( Sekretaris II) Amir Husin (Bendahara 1), Ny. Maryati Akuan (Bendahara II) dan Rachman Zen (Pembantu Umum).
Pembina Yayasan Pendidikan Saburai saat ini adalah, H. Hertanto Roestyono, SE, MM, anak dari Pendiri Yayasan Pendidikan Saburai Sarwoko, SH (Ketua). Pembina lainnya, H. Erie Hermawan, SE, MM, anak menantu Hj. Maryati Akuan, SH, Dr. Drs. H. Indra Bangsawan, MM dan H. Helmi Rony. Akt.
Keberadaan Hertanto Roestyono dan Erie Hermawan di yayasan tersebut, bukan karena keduanya anak dan menantu dari insiator dan pendiri yayasan, tetapi hasil keputusan rapat di hadapan notaris dan telah mendapat pengesahan dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini