Zainudin Hasan Merasa Tidak Tahu Adanya Aliran Uang ke Hendry Rosyadi
Onlinekoe.com – Sidang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Lamsel Non Aktif Zainudin Hasan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/19).
Sidang tersebut yakni mengagendakan keterangan dari saksi-saksi.
Sedikitnya ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni diantaranya, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico, Kadis Ketenagakerjaan Lamsel, Hermansyah Hamidi, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, beserta Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Sebelumnya dalam keterangan saksi ABN yang mungkin dianggap canggung oleh Hakim anggota terkait pemberian uang kepada Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi sebagai uang Ketuk Palu.
“Itu uangnya dalam kardus, anda sendiri yang mengantarkan, anda sendiri yang menaikkan mobil, terus anda sendiri yang mengendarai mobil, dan anda sendiri yang menyerahkan” cecar Hakim Anggota kepada ABN.
“Iya yang mulia, uangnya dari bapak (Zainudin Hasan_red), secara dua tahap, yang pertama dirumah Dinas dan yang kedua dirumah Bani Hasan Kedaton” ungkap ABN.
Sekitar pukul 19.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa (Zainudin Hasan_red) untuk menyanggah jawaban dari para saksi jika menurut terdakwa tidak benar, setelah digelar pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh JPU KPK RI dengan berisikan keterangan barang bukti dan keterangan para saksi.
Dimana diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati mempersilahkan kepada Terdakwa Zainudin Hasan untuk membantah jika keterangan saksi dianggap tidak benar.
“Itu bagaimana dengan bantahan saudara saksi Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel, yang membantah tidak pernah menerima uang senilai Rp. 2,5 Milyar dari Anda (Zainudin_red) melalui ABN?” jelas Mien Trisnawati.
Dengan wajah heran terdakwa Zainudin Hasan menjawab seolah tidak tahu perkara akan uang tersebut, dimana menurut keterangan saksi ABN uang Rp. 2,5 Milyar tersebut dari Zainudin untuk Hendry.
“Kalau itu saya tidak tahu yang mulia, itu urusan Agus BN dan Anjar,” terang Zainudin.
“Saya hanya keberatan dengan keterangan tiga orang saksi ini yang mulia (ABN, Anjar Asmara, Syahroni_red)” tambahnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Sidang yang berjalan cukup lama tersebut yakni dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pada pukul 19.45 WIB. (Ari)