4 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diamankan Polres Tanggamus

Onlinekoe.com, Tanggamus – Empat orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental diamankan jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AF (30) warga Pekon Gunung Meraksan, Kecamatan Pulau Panggung (pelaku utama), HA (40) warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung (penerima unit R4 pertama), IS (53) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok (Perantara) dan ET (47) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Tanggamus (Penerima unit r4 trakhir).
Informasi yang dihimpun melalui Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan dikediaman orang tua pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 saat sedang berada dirumah orang tuanya di pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang,” ujarnya, Sabtu (2/2/2019).
AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK menyampaikan, penangkapan keempat orang tersebut berdasarkan laporan korban, Perlika (34) nomor LP/ B-105/ I/ 2019/LPG/ RES TGMS, 28 januari 2019 lalu.
Pelaku a/n Arif Fahrudin datang kerumah Perlika (korban) warga Pekon Kebon Kelapa Talang Raman, Kecamatan Talang Padang dengan maksud hendak mencari rental mobil selama 5 hari untuk menjemput istrinya yang berada di pulau jawa. Namun setelah mobil diserahkan, Pelaku justru menggadai mobil milik korban.
“Setelah korban menyerahkan satu unit mobil toyota avanza yang direntalnya, Pelaku menggadaikan mobil itu kepada orang lain sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), ” Papar Edi Qorinas.
Dari para tangan pelaku, Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa – satu unit mobil minibus jenis toyota avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1030 GUJ dan satu lembar STNK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here