
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com — Imigrasi Tanjungpinang memperketat pengawasan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hingga kini, sebanyak 40 permohonan paspor ditangguhkan, sementara tujuh WNI ditunda keberangkatannya di Pelabuhan Sri Bintan Pura karena ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengungkapkan data tersebut saat media gathering dan sosialisasi peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani Km 4, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2026).
Menurut Erwin, pengawasan dilakukan sejak proses permohonan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian sebelum seseorang meninggalkan Indonesia.
Petugas tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan. Tujuan keberangkatan, keterangan calon penumpang, serta kesesuaian informasi yang disampaikan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Langkah tersebut penting untuk mendeteksi pola keberangkatan yang berpotensi berkaitan dengan TPPO maupun penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
40 Paspor Ditangguhkan
Penangguhan terhadap 40 permohonan paspor menjadi salah satu langkah preventif yang dilakukan Imigrasi Tanjungpinang.
Sementara itu, tujuh WNI ditunda keberangkatannya setelah petugas menemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Erwin menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghambat masyarakat bepergian ke luar negeri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberangkatan WNI berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menjadi pintu masuk bagi praktik perdagangan orang.
Secara nasional, penundaan keberangkatan PMI nonprosedural tercatat mencapai 8.287 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa potensi keberangkatan melalui jalur nonprosedural masih menjadi persoalan serius dalam upaya pemerintah memutus mata rantai TPPO.
Tawaran Kerja Gaji Tinggi Harus Diwaspadai
Imigrasi Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Terlebih jika jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja, perekrut, dan mekanisme keberangkatan tidak dapat dijelaskan secara terang.
Tawaran berangkat dalam waktu singkat tanpa melalui prosedur resmi juga patut dicurigai.
Calon pekerja migran, kata Erwin, harus memastikan keberadaan kontrak kerja sebelum berangkat. Kontrak yang tidak tersedia atau ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami calon pekerja dapat menjadi tanda bahaya.
Masyarakat juga diminta memastikan perusahaan dan agen perekrut dapat diverifikasi sebelum menyerahkan dokumen maupun membayar biaya keberangkatan.
KTP, paspor, rekening bank, dan data pribadi lainnya pun tidak boleh diserahkan sembarangan kepada pihak yang kredibilitasnya tidak jelas.
Pencegahan TPPO Dimulai dari Desa
Upaya mencegah TPPO tidak berhenti di pintu pemeriksaan imigrasi. Kantor Imigrasi Tanjungpinang juga memperluas edukasi hingga lingkungan masyarakat melalui program desa binaan.
Penyuluhan dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, termasuk hingga tingkat RT dan RW. Edukasi juga menyasar lingkungan sekolah agar masyarakat sejak dini memahami modus perekrutan yang dapat mengarah pada perdagangan orang.
Menurut Erwin, pencegahan dari hulu menjadi penting karena korban TPPO umumnya direkrut sebelum mencapai titik keberangkatan.
Karena itu, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda perekrutan berisiko sebelum menyerahkan dokumen atau menyetujui tawaran bekerja di luar negeri.
Pengawasan Jalur Keberangkatan Diperkuat
Pengawasan juga dilakukan pada jalur keluar-masuk WNI yang menjadi kewenangan Imigrasi.
Erwin menjelaskan bahwa kegiatan ekspor ikan ke Singapura dan Malaysia berlangsung secara rutin setiap pekan. Petugas Imigrasi hadir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Di lokasi tersebut, petugas menjalankan pemeriksaan keimigrasian serta memberikan izin keluar dan masuk bagi WNI yang bekerja di kapal sesuai ketentuan.
Namun, kewenangan Imigrasi memiliki batas. Pengawasan secara langsung berada pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan.
Jika terdapat dugaan keberangkatan WNI melalui jalur lain di luar lokasi kewenangan tersebut, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
“Kewenangannya tidak berdiri sendiri,” demikian penjelasan dalam kegiatan tersebut.
Imigrasi Tanjungpinang juga membuka ruang pertukaran informasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan jalur keberangkatan WNI yang tidak sesuai prosedur.
Media Punya Peran Penting
Pencegahan TPPO juga membutuhkan keterlibatan media massa. Media dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai modus perdagangan orang, prosedur bekerja di luar negeri, serta pentingnya memastikan legalitas perusahaan dan proses perekrutan.
Media juga dapat membantu menyebarluaskan informasi resmi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Namun, pemberitaan mengenai TPPO harus tetap mengutamakan kepentingan korban. Identitas serta informasi pribadi korban perlu dilindungi agar pemberitaan tidak menimbulkan persoalan baru bagi mereka.
Pada akhirnya, pencegahan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan di pelabuhan.
Pengawasan dokumen, penundaan keberangkatan yang terindikasi bermasalah, edukasi masyarakat, desa binaan, serta koordinasi lintas instansi harus berjalan beriringan.
Bagi masyarakat, satu pesan menjadi penting: tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi, proses keberangkatan cepat, tetapi tanpa kontrak dan prosedur yang jelas, bukan peluang yang harus segera diambil, melainkan alarm yang harus diwaspadai.
Imigrasi Tanjungpinang terus memperkuat pengawasan agar pintu keberangkatan tidak dimanfaatkan sebagai celah perdagangan orang. Kewaspadaan masyarakat sejak dari daerah asal menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai TPPO sebelum korban meninggalkan Indonesia. (Anwar)






