
BINTAN, Onlinekoe.com — Sebanyak 7 perumahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengajukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan pada 2026. Dalam verifikasi lapangan, tim pemerintah daerah masih menemukan sejumlah fasilitas PSU yang belum sesuai dengan rencana tapak atau siteplan yang menjadi dasar perizinan.
Proses penyerahan PSU tersebut dilakukan Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama Dinas Pekerjaan Umum. Verifikasi lapangan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan para pengembang dinyatakan lengkap.
Penyerahan PSU menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bintan memastikan fasilitas perumahan yang dibangun pengembang memiliki status dan pengelolaan yang jelas sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sekaligus kondisi fisik PSU di tujuh kawasan perumahan tersebut.
Pemeriksaan mencakup kondisi fisik, pengukuran, serta verifikasi lahan PSU yang akan diserahkan. Seluruhnya dibandingkan dengan siteplan yang telah ditetapkan dan menjadi dasar perizinan pembangunan perumahan.
Tujuh Perumahan Ajukan Penyerahan PSU
Pada Tahun Anggaran 2026, tujuh perumahan yang telah mengajukan permohonan penyerahan PSU terdiri atas:
1. Perumahan Taman Bestari 1, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
2. Perumahan Taman Bestari 2, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
3. Perumahan Indunsuri Raya, Kecamatan Bintan Utara.
4. Perumahan Kenangan Jaya 13, Kecamatan Bintan Timur.
5. Perumahan Griya Lengkuas Indah, Kecamatan Bintan Timur.
6. Perumahan Bintan Taman Deli, Kecamatan Bintan Timur.
7. Perumahan Bukit Bintan Lestari, Kecamatan Bintan Timur.
Tim beranggotakan lima orang dari Dinas Perkim melakukan penelitian terhadap berkas yang disampaikan pengembang sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
Namun, proses verifikasi tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Pemerintah daerah juga memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, siteplan, dan kondisi aktual pembangunan.
Ada PSU yang Belum Sesuai Siteplan
Dalam peninjauan lapangan, tim menemukan sejumlah kondisi yang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tapak.
Temuan tersebut antara lain sebagian lahan PSU dimanfaatkan secara pribadi oleh warga. Tim juga menemukan pembangunan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukan serta sejumlah PSU yang hilang atau belum dibangun sebagaimana tercantum dalam siteplan.
Menurut Irzan, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi karena PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik di lapangan.
“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan upaya memastikan fasilitas dan utilitas perumahan benar-benar tersedia, sesuai peruntukan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Irzan.
Pengembang Diminta Memperbaiki PSU
Atas temuan tersebut, pengembang akan diarahkan melakukan perbaikan dan penyesuaian kondisi fisik di lapangan agar kembali sesuai dengan izin dan siteplan yang telah ditetapkan.
Jika terdapat kondisi yang secara teknis maupun berdasarkan ketentuan tidak memungkinkan untuk dikembalikan seperti semula, pemerintah daerah membuka mekanisme perubahan atau revisi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu dilakukan agar penyerahan PSU tidak hanya memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah juga ingin memastikan keberadaan, fungsi, dan status fasilitas perumahan benar-benar jelas ketika nantinya menjadi bagian dari aset serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemkab Bintan Libatkan Pengembang dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Bintan mengajak seluruh pengembang memenuhi kewajiban penyediaan PSU sebelum proses penyerahan dilakukan.
Masyarakat juga diminta menjaga dan menggunakan fasilitas PSU sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah menilai keberhasilan pengelolaan PSU tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pengembang, tetapi juga pada kepedulian warga yang menggunakan fasilitas tersebut.
Dengan keterlibatan pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, proses penyerahan PSU diharapkan berjalan lebih tertib dan transparan. Pada akhirnya, kepastian pengelolaan PSU bukan sekadar soal aset pemerintah, melainkan menyangkut kualitas lingkungan permukiman dan pelayanan dasar yang diterima masyarakat Bintan. (***)
Editor: Anwar






