Beranda Ragam Polda Metro Terima Laporan Penganiayaan Jurnalis

Polda Metro Terima Laporan Penganiayaan Jurnalis

Onlinekoe.com | Jakarta — Keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) sehingga terjadi adanya dugaan penganiayaan terhadap jurnalis.

Jurnalis yang menjadi korban penganiayaan itu langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya.

Ya, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis saat keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Laporan polisi (LP) dibuat oleh korban bernama Janivan Prapta, kameramen salah satu stasiun TV swasta yang menjadi korban. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tertanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

“Benar sudah diterima Polda Metro Jaya untuk laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/07/2023).

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, laporan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik. Jika sudah memenuhi unsur, tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelidikan.

Sementara Janivan menjelaskan, penganiayaan yang ia alami berbermula saat GMPG akan menggelar diskusi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/07/2023).

Tiba-tiba datang sekelompok orang meminta acara itu dibubarkan. Saat itu, kata dia, massa juga sempat melontarkan kata-kata ancaman. Massa melakukan intimidasi kepada wartawan yang meliput.

“Mereka melakukan intimidasi. Pokoknya setiap wartawan yang megang kamera atau handphone, mereka langsung nyamperin, langsung bilang matiin,” pungkas Janivan.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini