Besok, Para Pemain Film Porno Lokal Akan Diperikasa Sebagai Saksi
Lebih lanjut dia mengatakan, para pemeran film porno lokal terancam dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun demikian, pada Jumat (15/9/2023) besok para pemeran dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembangannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safitri.
Sebelumnya, kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Lalu, tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.
Dalam pembuatan film porno lokal itu, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Kemudian, untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku film porno lokal tersebut sudah dibuat hingga beredar disitus dan judul film.
“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safitri.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka film porno lokal itu dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Alex)