HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

DPO Rampok Rumah di Gunung Labuhan Diringkus

Onlinekoe – Polsek Gunung Labuhan bersama Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun IV Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Rabu (18/10/2023).

Tersangka inisial CN (25) berdomisili di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 20-01-2018 pukul 02:00 WIB, sewaktu korban an.Artak dan istrinya menunggu gubuk di kebun kurang lebih berjarak 2,5 KM dari jalan Kampung korban terbangun karena mendengar suara pintu depan di dobrak.

Setelah itu korban hendak menuju asal suara, akan tetapi istri korban sudah lebih dahulu dan langsung berteriak minta pertolongan.

Artak sempat memberikan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, namun rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk kedalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Karena kalah jumlah akhirnya korban dilumpuhkan oleh pelaku dan disekap serta di ikat menggunakan tali tambang. Selanjutnya pelaku mengacak – acak isi rumah dan berhasil membawa satu unit sepeda motor honda revo warna biru – hitam.

Kronologi penangkapan pada hari Selasa, 17-10-2023 pukul 22:30 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka berada di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Polsek Gunung Labuhan dibantu Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan, yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jengkol, tali tambang sepanjang 3 (tiga) Meter dan 1 (satu) senter kepalasudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sahrudin alias Migo.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” imbuh Kapolsek.(bung puting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *