
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
FA ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengaku terlibat dalam aksi pencurian di 17 TKP bersama dua rekannya berinisial Ob dan Az. Kedua rekan tersebut telah diamankan sekitar dua bulan sebelumnya dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Salah satu kasus yang diduga melibatkan FA adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, dengan kerugian korban mencapai Rp58,6 juta.
Selain itu, sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian tersebar di beberapa kawasan, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, jalan raya menuju Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak teralis jendela ruko lantai dua untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang milik korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A31 berwarna hitam dan Oppo A3X berwarna hitam.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam setiap kejadian serta mengembangkan perkara ini,” ujar Ahmad Syahputra.
Setelah ditangkap, FA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan rumah dan tempat usaha serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Anwar






